Puisi “Melukis Senja Di Atas Luka”, Sebuah Tulisan Inspiratif

Avatar photo
Reporter : Kondrad Editor: Kaka
Maria Triningsiana Nino
Maria Triningsiana Nino

Kefamenanu, gardamalaka.com – PUISI – Hallo sobat gardamalaka.com di manapun berada. Apa kabar semuanya? Semoga sobat semua dalam keadaan sehat, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Pernahkah sobat membaca atau pun menulis puisi? Bagaimana rasanya, suasana batin sobat saat membaca atau menulis?

Akh, daripada berlama-lama, mendingan langsung saja, para sahabat pernah tahu apa itu puisi?

Beberapa sumber menyebutkan, puisi adalah karya sastra yang menggunakan bahasa secara kreatif untuk menyampaikan perasaan, gagasan, atau pengalaman.

Karya sastra yang demikian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Menggunakan bahasa yang indah dan imajinatif
  • Terikat oleh irama, matra, rima, dan penyusunan larik dan bait
  • Mengutamakan keindahan diksi atau kata-kata agar menarik dan dapat menggugah emosi pembaca maupun pendengarnya.
Baca Juga :  Dosen Unimor Gelar PkM Penyuluhan dan Pelatihan pembuatan Pupuk Organik Ramah Lingkungan

Menurut beberapa ahli sastra, karya jenis ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu puisi lama yang masih terikat oleh aturan-aturan, dan puisi baru yang mana tidak terikat lagi oleh aturan.

Karya sastra jenis tersebut dapat berupa tulisan naratif, lirik, dan deskriptif.

Maria Triningsiana Nino, Penulis Puisi "Melukis Senja Di Atas Luka" (Istimewa)
Maria Triningsiana Nino, Penulis Puisi “Melukis Senja Di Atas Luka” (Istimewa)

Berikut sebuah karya imajinatif dari seorang putri tunggal. Selamat membaca!

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.