DPP PKB Tetapkan dan Usung Falen-Kamillus pada Pilkada TTU 2024, Sekretaris DPC PKB TTU: Partai Koalisi Masih Rahasia

Avatar photo
Reporter : Kaka Editor: Kaka
Yosep Falentinus Delasale Kebo (kiri), Agustinus Siki (tengah) dan Kamillus Elu (kanan) usai menerima SK Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara periode 2024-2029 dari DPP PKB. Source: PKB TTU.
Yosep Falentinus Delasale Kebo (kiri), Agustinus Siki (tengah) dan Kamillus Elu (kanan) usai menerima SK Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara periode 2024-2029 dari DPP PKB. Source: PKB TTU.

Kefamenanu, gardamalaka.comDewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menetapkan dan mengusung Yosep Falentinus Delasale Kebo dan Kamillus Elu sebagai pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2024-2029.

Penetapan itu terkonfirmasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) DPP PKB bernomor: 30286/DPP/01/VI/2024 pada tanggal 25 Juni 2024 di Jakarta.

Kata Sekretaris DPC PKB TTU tentang SK DPP PKB

Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU, Agustinus Siki membenarkan hal itu, saat dihubungi gardamalaka.com via pesan WhatsApp, Rabu (3/7/2024).

“Ya, SK DPP PKB sudah diterbitkan, dan menetapkan Pak Falen dan Pak Kamillus sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati TTU periode 2024-2029,” tulis Agustinus.

Baca Juga :  Ini Misi Penting Kapolsek Weliman Setelah Lebih 1 Pekan Menjabat
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.