Kefamenanu, gardamalaka.com – Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P buka kegiatan PKKMB atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru tahun akademik 2024-2025 di lingkup Unimor, Senin (10/8/2024) pukul 08.30 WITA.
Dalam amanatnya, Rektor Stefanus menegaskan agar pelaksanaan kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) 2024 benar-benar tanpa perundungan (bullying) dan kekerasan fisik.
“PKKMB ini harus dilaksanakan tanpa perundungan dan kekerasan fisik. Kegiatan PKKMB ini harus bernuansa akademis,” ungkap Rektor Unimor.
Ia menambahkan, banyak materi akan disampaikan pada kegiatan PKKMB ini untuk membuka wacana belajar awal, dan memberikan pengetahuan awal sebagai modal belajar di Unimor.
Katanya lagi, Unimor adalah lembaga akademis yang akan melahirkan para pembelajar. “Karena itu, berproseslah secara baik untuk kebaikan mahasiswa ke depan,” tegas Rektor Stefanus.
Ini Kata Ketua Panitia Kegiatan PKKMB
Sementara itu, Ketua Panitia PKKMB 2024 Kondradus Yohanes Klau, S.Pd., M.Sc mengungkapkan PKKMB merupakan program yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru (maba).
Dirinya menegaskan, PKKMB merupakan kegiatan pengenalan Tridharma Perguruan Tinggi paling awal bagi setiap mahasiswa ketika memasuki bangku kuliah.
Kondrad – demikian sapaan akrabnya – lalu mengemukakan tujuan pelaksanaan PKKMB, yaitu untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air; pengenalan kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang mempercepat adaptasi mahasiswa baru dengan lingkungan kampusnya; menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri; mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru; dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.