Kefamenanu, gardamalaka.com – Apel Eban pernah menjadi sangat terkenal antara tahun 1970-an hingga awal 1980-an. Setiap pengunjung yang datang ke wilayah Timor Barat, utamanya di Miomaffo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dapat menjadikan apel sebagai ‘buah tangan’ .
Namun, keberadaan apel lokal di wilayah Mutis itu pernah menghilang akibat penyakit yang menyerang. Padahal apel Eban terkenal sangat renyah, krispi dan manis.
Sebagai upaya untuk mengembalikan, melestarikan, dan mengembangbiakkan apel Eban, para dosen Prodi Agroteknologi Universitas Timor (Unimor) melakukan kegiatan pengabdian bertema: “Pelatihan Pemberdayaan Bibit Apel Lokal Eban Melalui Teknik Okulasi untuk Menunjang Ketersediaan Buah Eksotik Daerah Lahan Kering di Kelompk Tani Sehati, Desa Eban, Kecematan Miomaffo Barat, TTU-NTT.”
Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan Tim Pengabdian yaitu Andreas Kefi, S.P.,M.Si., Dr. Marsianus Falo, S.P., M.Si. dan Asep Ikhsan Gumelar, S.P., M.P. serta beberapa mahasiswa Unimor.
Kegiatan Pengabdian tersebut menyasar kelompok tani Sehati Eban, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU.
Dalam arahan, Ketua Tim Pengabdian Andreas Kefi mengemukakan bahwa teknik okulasi merupakan cara penggabungan batang bawah dan mata tunas dari varietas unggul yang dipilih.
“Okulasi dilakukan karena hal itu mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit dan adaptif terhadap lingkungan lokal dan ekstrim sekalipun,” jelas Andreas.
Dengan cara ini, lanjutnya, potensi apel lokal Eban dapat dioptimalkan untuk memenuhi permintaan pasar buah eksotik baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Andreas memaparkan, tujuan pelatihan Pemberdayaan apel lokal Eban ini bagi petani ialah untuk memadukan pengetahuan tradisional petani dengan teknologi modern.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.