Pengalaman Belajar Yang Memerdekakan

Avatar photo
Reporter : Talisadika Serrisanti Maifa Editor: Kaka
Pengalaman Belajar Yang Memerdekakan - Talisadika Serrisanti Maifa, M.Pd. (Mahasiswa S3 Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia-Penerima Beasiswa LPDP)
Pengalaman Belajar Yang Memerdekakan - Talisadika Serrisanti Maifa, M.Pd. (Mahasiswa S3 Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia-Penerima Beasiswa LPDP)

Kefamenanu, gardamalaka.comPengalaman Belajar yang Memerdekakan.

Kurikulum menurut UU Nomor 20 tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Seiring berjalannya waktu, kurikulum di Indonesia terus berganti dan perubahannya sering kali menjadi keluhan para insan pendidikan.

Suatu perubahan acap kali datang dengan dua kemungkinan, perubahan yang akan mendatangkan suatu keberhasilan dan tentu saja, sebaliknya, perubahan yang membawa dampak yang jauh lebih buruk dari sebelumnya.

Ironinya segelintir orang mengasumsikan perubahan kurikulum sebagai suatu ajang coba-coba.

Namun, bukankah idealnya kita hanya bisa tahu sesuatu berhasil atau tidak ketika kita telah mencobanya? Setidaknya jikalaupun percobaan itu gagal, kita tahu bahwa cara itu bukanlah cara yang layak kita pilih.

Baca Juga :  PKKMB 2024 Unimor Usai, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Bilang Begini

Suka atau tidak suka kita harus hidup berdampingan dengan apa yang disebut ‘perubahan’, yang mana pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut menjadi hal biasa yang bisa kita sebut sebagai suatu penyesuaian.

Sejauh mana penyesuaian ini berhasil dan cocok dengan kondisi perkembangan dunia saat ini, menjadi pertanyaan kita bersama, terkhusus dalam bidang pendidikan.

Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan menganut suatu sistem pendidikan nasional yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Sistem pendidikan itu lalu dituangkan dalam suatu kurikulum sebagai komponen penting dalam pencapaian tujuan pendidikan dimaksud (Sukmadinata, 2009).

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sistem pendidikan nasional menuntut setiap wilayah dan/atau daerah untuk memberlakukan standar yang sama dengan berbagai bentuk penyesuaian sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Baca Juga :  Penjurusan di Jenjang SMA Dihapus, Kemendikbud: Ini Bukan Kebijakan Baru

Lantas, apa kurikulum pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia saat ini?

Indonesia kini memiliki sebuah kurikulum baru. Kita tahu bersama bahwa kurikulum terbaru itu diberi nama Kurikulum Merdeka.

[Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi ruang pembelajaran intrakurikuler yang beragam sehingga konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik] (Kemendikbudristek, 2024)

Kurikulum ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir, dan telah mencapai beberapa pencapaian yang dituangkan dalam setiap episodenya.

Saat ini kurikulum merdeka telah memasuki episode 26, yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, yang bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.

Baca Juga :  Buka Kegiatan PKKMB 2024, Rektor Unimor: Kegiatan Tanpa Perundungan, Harus Bernuansa Akademis

Berbagai gebrakan dilakukan dalam penerapan kurikulum merdeka belajar ini mulai dari penghapusan Ujian Nasional (UN), pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi, guru penggerak, sekolah penggerak, bahkan hingga mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta berbagai kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Akreditasi Perguruan Tinggi yang Berbasis Outcome, Otonomi Perguruan Tinggi.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.