Betun, gardamalaka.com – Meneropong Strategi Politik Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Malaka 2024 adalah topik yang akan saya bahas dalam tulisan ini. Bagaimana bakal calon bupati dan wakil bupati berstrategi agar memenangkan hati rakyat Malaka?
Pengertian Strategi Politik
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), terdapat sebuah istilah strategi politik yang mungkin kerap didengar oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Bahkan tidak jarang kita mendengar orang-orang berbicara strategi politik setiap harinya. Akan tetapi, sebelum kita mengurai strategi politik yang dibangun masing-masing kandidat, ada baiknya kita memahami apa yang dimaksud dengan strategi politik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), strategi adalah rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus. Sedangkan, politik diartikan sebagai pengetahuan tentang ketatanegaraan atau kenegaraan.
Politik pun bisa dimaknai sebagai urusan-urusan dan tindakan-tindakan menyangkut kebijakan, siasat, dan lainnya, yang berhubungan dengan pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan uraian itu strategi politik dapat didefinisikan sebagai rencana yang memiliki kaitan erat dengan negara dan atau ketatanegaraan.
Strategi Politik menurut Para Ahli
Menurut Peter Schröder (2010) dalam bukunya yang berjudul “Strategi Politik“, dikemukakan bahwa strategi berasal dari kata bahasa Yunani “strategia“, yang awalnya dikonsepkan untuk kemiliteran. Strategi didefinisikan sebagai seni memimpin pasukan yang mana setiap pemikiran dan perencanaan selalu diarahkan pada tujuan (kemenangan) yang akan dicapai.
Von Clausewitz (dalam Peter Schröder, 2010) menyatakan bahwa strategi tidak hanya mengarah kepada kemenangan yang nampak di permukaan, tetapi lebih kepada kedamaian di balik kemenangan tersebut (yang tersembunyi).
Sehingga, strategi politik dapat dimaknai sebagai seni pertarungan untuk mencapai kemenangan politik (pemilu, pilkada) atau untuk mencapai kekuasaan atau tujuan yang tersembunyi.
Menurut Kharisma Firdaus (2015) dan Peter Schröder (2010) strategi politik dapat dimaknai sebagai taktik atau strategi yang digunakan untuk merealisasikan cita-cita politik.
Strategi ini, menurut Firdaus umumnya diterapkan sebagai usaha untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Strategi politik juga memiliki keterkaitan erat dengan proses pemilu atau pilkada.
Jenis-Jenis Strategi Politik
Untuk menyasar pemilih yang tepat dibutuhkan kemampuan untuk mengenali pola dasar yang diperlukan.
Secara umum, strategi politik dibagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
1. Strategi Ofensif
Strategi ofensif dibutuhkan saat seseorang/partai/organisasi ingin meningkatkan jumlah pemilih. Cara yang digunakan adalah sosialisasi/kampanye. Soaialisasi/kampanye dapat berhasil apabila masyarakat pemilih memiliki ketertarikan terhadap figur/partai/organisasi.
Hal yang bisa dilakukan oleh seseorang/partai/organisasi adalah:
a) Memperluas pasar
Perluasan pasar dalam sebuah pemilu/pilkada adalah dengan membentuk kelompok pemilih baru, selain pemilih lama (tradisional) yang sudah ada sebelumnya.
Figur/partai/organisasi harus mampu menawarkan nilai baru (new value) kepada pemilih lebih dari apa yang sudah ditawarkan para pesaing.
Persaingan yang dilakukan harus faktual, menghadirkan kebaruan berdasarkan observasi atau riset yang dilakukan sebelumnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi strategi ofensif sebagai berikut: partai menawarkan platform dengan menghadirkan program baru, tawaran program baru harus bisa diterima semua pihak, ada keselarasan antara program dan orang-orang (calon pemilih), dan isu/program baru yang dimunculkan tidak boleh secara tiba-tiba tetapi melalui diskusi dan evaluasi mendalam.
Selain itu, perlu ditawarkannya kebijakan baru. Sebuah kebijakan baru harus dipropagandakan selama mungkin, mulai dari hadirnya figur/partai/organisasi hingga pada hari penentuan oleh pemilih.
Yang paling penting dalam perluasan pasar adalah tidak mungkin menjual produk lama dengan kemasan lama.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.