Jakarta, gardamalaka.com – Menteri PANRB RI dan Kepala BKN telah melakukan rapat kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu dan telah menyepakati pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam rapat itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan bahwa ada sebanyak 2,3 juta data calon ASN (PPPK) yang harus diselesaikan.
“Basisnya (data, red) adalah yang di BKN. Ini harus kita tuntaskan,” kata Anas, dikutip gardamalaka.com, Minggu (14/7/2024) dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Menteri PANRB menegaskan, untuk diangkat menjadi PPPK maka tenaga honorer harus mengikuti tes. Akan tetapi, tahap tes yang dimaksud dalam pengangkatan PPPK hanya sebatas formalitas.
“Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi bapak 100 persen diterima,” kata Anas di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
Oleh karena 100 persen akan diterima menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi calon ASN, Menteri PANRB mengungkap bahwa tenaga honorer akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer yang telah melewati proses verifikasi validasi (verval) yakni 1.788.851 orang.
Mereka yang sukses melewati proses verval tersebut yang akan diakomodir untuk menjadi PPPK pada tahun 2024 ini melalui mekanisme seleksi.
BKN Soal Pengangkatan Tenaga Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers berNomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tanggal 18 April 2024 terkait penataan tenaga honorer menegaskan bahwa proses pendataan telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
BKN memastikan bahwa pihaknya saat ini sudah tidak lagi melakukan pendataan di tahun 2024.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.