Jakarta, gardamalaka.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah resmi diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Surat kesediaan mundur tersebut, selanjutnya wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah resmi diundangkan. Jadi, yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media, Selasa (2/7).
Sedangkan penyampaian pengunduran diri kepada Parpol, sambung Idham, disampaikan sendiri oleh caleg terpilih bersangkutan kepada parpol. Selanjutnya parpol akan menyampaikan ke KPU saat pendaftaran.
“Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran,” katanya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.