Jakarta, gardamalaka.com – Semakin menguat, Iffa Rosita akan segera menggantikan posisi keanggotan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ditinggal Hasyim Asy’ari usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara kasus asusila.
Sebagaimana pemberitaan gardamalaka.com pada Rabu (3/4/2024), Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh DKPP sebagai ketua sekaligus anggota KPU pada 3 Juli 2024 lalu, setelah terverifikasi melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan DKPP itu mengakibatkan kekosongan posisi komisioner, yang mana sangat menguat akan segera diisi oleh Iffa Rosita, sesuai dengan mekanisme pergantian yang berlaku.
Iffa Rosita, diketahui mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2022. Dalam tes tersebut, Iffa berada di posisi cadangan kedua, namun berkesempatan menggantikan komisioner jika terjadi kekosongan.
Hal ini menguat lantaran cadangan pertama Viryan Aziz, tidak bisa mengisi kekosongan ini karena diketahui ia telah meninggal dunia pada Sabtu, 21 Mei 2022 lalu di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf a jelas mengatur bahwa, anggota KPU yang berhenti antar waktu karena megundurkan diri oleh sebab melanggar kode etik, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu terkonfirmasi dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mana pada Pasal 27 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b telah ditetapkan mekanisme pemberhentian anggota KPU, serta Pasal 28 ayat (1) tentang verifikasi pemberhentian anggota KPU oleh DKPP.
Mengacu pada UU No. 22/2007, cadangan akan otomatis mengisi kekosongan komisioner yang terjadi, sehingga dalam hal ini Iffa Rosita secara langsung menjadi pengganti Hasyim Asy’ari.
Namun, proses resmi pengangkatan Iffa baru akan berjalan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan – pemberhentian Hasyim Asy’ari -, yang menurut undang-undang, harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024 atau selambat-lambatnya Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, pada Kamis (4/7/2024) telah mengkonfirmasi perihal pergantian komisioner di tubuh KPU di hadapan wartawan.
Dirinya memastikan Iffa Rosita akan menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“…kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan,” ujar Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Guspardi lantas menegaskan lagi apa yang sudah tertuang pada Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa pengganti anggota KPU merupakan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Untuk diketahui, Iffa merupakan anggota KPU Kalimantan Timur sejak 2019. Perempuan kelahiran Samarinda, 30 April 1979 itu juga pernah menjabat anggota KPU Kota Bontang 2014-2019.
Selain itu, Iffa juga aktif di sejumlah organisasi di Bontang, di antaranya Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bontang, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bontang dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bontang. (Red)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.