Nasional  
Topik :  ,

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan DKPP, Buntut Kasus Asusila

Avatar photo
Reporter : Kaka Editor: Kaka
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Resmi Diberhentikan DKPP, Rabu (3/7/2024). Photo: Tangkapan Layar akun instagram resmi @kpu_ri
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Resmi Diberhentikan DKPP, Rabu (3/7/2024). Photo: Tangkapan Layar akun instagram resmi @kpu_ri

Jakarta, gardamalaka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) buntut dari tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Resmi Diberhentikan DKPP, Rabu (3/7/2024). Photo: Tangkapan Layar akun instagram resmi @kpu_ri
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Resmi Diberhentikan DKPP, Rabu (3/7/2024). Photo: Tangkapan Layar akun instagram resmi @kpu_ri

Dalam pembacaan putusan, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Heddy melanjutkan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Baca Juga :  Bukan Fenomena Aphelion, Ternyata Ini Penyebab Udara Dingin Ekstrem

Melalui siaran Live di YouTube, Rabu (3/7) Tribunnews memberitakan, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.