Jakarta, gardamalaka.com – Ketentuan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS tahun 2024 di instansi daerah telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) di Jakarta pada 18 Juli 2024 dan berlaku sejak 23 Juli 2024.
Sebagaimana penelusuran gardamalaka.com, Kamis (7/11/2024) diketahui bahwa dalam Peraturan yang diterbitkan KemenPAN RB Nomor 6 tahun 2024 telah mengatur tentang mekanisme SKB sebagai lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.
Peserta CPNS yang telah lolos SKD CPNS 2024 wajib memahami ketentuan dalam peraturan oleh KemenPAN RB tersebut agar tidak keliru.
Dijelaskan bahwa peserta CPNS yang berhak mengikuti SKB yakni dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan berperingkat baik yaitu masuk ranking tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dan memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Bagaimana Kisi-kisi SKB CPNS 2024?
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 dari KemenPAN RB yang harus dipahami untuk mempersiapkan diri menuju tes sesuai dengan jabatan yang dilamar masing-masing.
Pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Informatika, dan Widyaiswara
Kisi-kisi SKB CPNS bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama sebagai berikut:
- Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen
- Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut:
Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama
- Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
- Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
- Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)
Jabatan Pranata Komputer Terampil
- Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;
- Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan
- Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi
Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama
- Penanganan insiden keamanan informasi
Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama
- Microteaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)
Pelamar Jabatan Fungsional lainnya
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.