Jakarta, gardamalaka.com – Utusan perwakilan para Dosen PPPK se-Indonesia melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, hari ini Kamis (18/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi ini dilakukan dengan cara menyampaikan orasi dan menduduki gerbang dan halaman Kemendikbudristek.
Massa aksi yang terdiri dari perwakilan 35 Perguruan Tunggi Negeri Baru (PTNB) ini menuntut adanya persamaan hak antara Dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami meminta agar hak-hak kami di 35 PTNB harus disamakan dengan PNS,” seru peserta aksi, sebagaimana rilisan yang diterima redaksi gardamalaka.com.
Koordinator Aksi, Dr. Diyah Sugentini dan para dosen menilai, sudah terlalu banyak ketimpangan yang terjadi saat ini.
Ketimpangan-ketimpangan itu antara lain, dosen PPPK tidak dibolehkan studi lanjut, jabatan fungsional (JF) diturunkan dari Lektor menjadi Asisten Ahli, ijazah doktoral tidak diakui, dan masih banyak lagi.
Aksi demo hari ini akan terus berlanjut jika Kemendikbudristek tidak merespon.
Perwakilan dosen PTNB se-Indonesia ini bahkan mengancam akan menyegel pintu gerbang Kemendikbudristek.
Merespon aksi demo para dosen ini, pihak Kemendikbudristek lalu memberi kesempatan untuk melakukan audiens.
Dalam audiens itu, perwakilan para dosen PPPK menyampaikan tuntutan yang sama, terkait harus adanya persamaan hak antara dosen PPPK dan PNS.
Para Dosen Temui Sekretaris Wakil Presiden
Selain melakukan demo di gedung Kemendikbudristek, massa aksi pun melakukan audiens dengan Sekretaris Wakil Presiden di Kantor Kesekretaritan Wakil Presiden RI.
Para utusan dosen PPPK menyampaikan berbagai keluhan dan meminta atensi khusus dari Pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden).
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.