Kefamenanu, gardamalaka.com – Salah satu putra terbaik asal Fahiluka, Bolan, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur: Dr. Yoseph Nahak Seran, S.Pd., M.Si., sukses menulis sebuah buku berjudul STRATEGI DAN TEKNIK REGENERASI CENDANA (Santalum album L.) yang merupakan sebuah pendekatan untuk konservasi dan pemulihan populasi tanaman Cendana di NTT.
Kepada media ini, Jumat (29/11/2024) Yoseph Nahak Seran, yang juga menjabat Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Timor (Unimor) ini mengaku membutuhkan waktu selama 2 (dua) tahun untuk menyelesaikan buku tersebut.
“Iya, saat penulisan memang membutuhkan waktu yang lebih banyak dan konsentrasi,” ujar Yoseph.
Dia menjelaskan, dalam penyelasaian buku itu dibutuhkan juga effort yang lebih untuk bisa mengelaborasi beberapa hasil penelitian, dan wawancara dengan masyarakat di dua kabupaten, yakni TTU dan TTS.
Diceritakannya, buku itu memuat sekumpulan hasil penelitian tentang tanaman khas pulau Timor bernama Latin Santalum album L. yang sudah ditekuni sejak menjalani pendidikan magister (S2), doktoral (S3), bahkan hingga sekarang.
“Buku ini berisi kumpulan hasil penelitian tentang Cendana (Santalum album L.) yang saya teliti sejak S2 sampai S3, bahkan sampai saat ini,” akunya.
Sementara itu, dalam proses penerbitan, WR 1 Unimor ini mengaku membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama.
“Proses ke penerbit dan penerbitannya butuh 6 (enam) bulan,” terang Dosen Ekologi dan Biologi Konservasi Universitas Timor itu.
Ditanya mengenai tantangan selama masa penerbitan, dirinya menjelaskan bahwa proses penerbitan buku tidak menemui banyak tantangan.
“Hanya ketepatan desain, layout cover, image dan respon balik dari penulis menentukan cepat atau lambat proses penerbitan buku,” tutur Yoseph.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.