Jakarta, gardamalaka.com – Prabowo Subianto menjalani operasi besar sepekan lalu di rumah sakit teranyar, Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jenderal Besar Soedirman, Jakarta.
Hal itu diketahui dari unggahan di akun instagram resminya, Minggu (30/6/2024).
Ditelusuri gardamalaka.com, Senin (1/7) operasi besar yang dijalani Presiden terpilih, Prabowo itu lantaran rasa sakit berkepanjangan yang dialaminya, akibat cidera pada kaki kirinya.
Terungkap fakta, Menteri Pertahanan ke-26, Prabowo Subianto pernah mengalami kecelakaan terjun payung pada tahun 1980-an.
“Seperti sudah diketahui banyak pihak, saya pernah mengalami 2 kali kecelakaan terjun payung saat bertugas di TNI pada tahun 80an di kaki kiri saya, cidera ini selama ini masih saya rasakan,” ujar Prabowo dikutip gardamalaka.com, Senin (1/7) dari akun instagram @prabowo (Prabowo Subianto).
Kala itu, Prabowo masih awal-awalnya menjadi perwira TNI, dan mendapat penugasan di berbagai tempat.
Ucapan Syukur Prabowo
Atas keberhasilan operasi ini, Prabowo, yang akan mulai menjabat sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024 mendatang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya karena diakuinya, operasi yang dijalaninya memang sangat berisiko.
“Selamat malam sahabat semua, saya ucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT beserta ucapan terima kasih kepada tim dokter yakni Brigjen TNI Purn dr. Robert Hutauruk, Kolonel dr. Sunaryo, dr. Siska Widayati, dibantu dengan dr. Thomas, dan seluruh perawat serta para tenaga medis di RSPPN Sudirman atas keberhasilan tindakan operasi besar yang dilakukan kepada saya,” tulis Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan dukungan moril dan doa.
“Terima kasih kepada Presiden RI @jokowi yang sudah memberikan dukungan moril dan doa,” ujarnya.
Prabowo sadar dan paham bahwa tindakan medis yang dia jalani penuh dengan risiko dan pertaruhan nyawa, namun semua ini demi Negara dan Bangsa.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.