Betun, gardamalaka.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka menggelar kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kamis (11/7/2024) di Aula Hotel Nusa Dua Betun Kabupaten Malaka.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri. S.H, dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka, para peserta kegiatan sejumlah 30 orang dari berbagai kelompok organisasi, baik yang berbasis keagamaan, maupun organisasi pemuda dan kemahasiswaan, serta awak media.
Dalam sambutan pembuka, Hilarius mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada Serentak 2024.
Diakui Hilarius, penting bagi pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024.
“Kita kawal dan awasi setiap proses, tahap demi tahap, hingga pilkada usai,” tegas Hilarius, yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu.
Melalui pengawasan partisipatif, imbuh Hilarius, masyarakat telah berkontribusi nyata menyukseskan pemilu agar pemilu berjalan demokrtatis, berkualitas, dan berintegritas.
“Pengawas pemilu partisipatif merupakan mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu.”
“Mari aktif bersama kami awasi tahapan pemilu sehingga pemilu berjalan demokrtatis, berkualitas, dan berintegritas. Misalnya pengawasan terkait netralitas ASN, berita bohong (hoaks), kampanye negatif, fitnah, politik uang, isu SARA dan lainnya,” tegasnya.
Semoga dengan kegiatan ini, harapnya, semua elemen masyarakat memiliki kesadaran bahwa pengawasan pemilu partisipatif adalah sebuah tanggung jawab bersama untuk menegakkan keadilan pemilu.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.