Pengurus HMP Pendidikan Matematika Unimor Dikukuhkan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Bilang Begini

Avatar photo
Reporter : Kaka Editor: Kondrad
Pengurus baru HMP Pendidikan Matematika Unimor. Photo: Istimewa
Pengurus baru HMP Pendidikan Matematika Unimor. Photo: Istimewa

Kefamenanu, gardamalaka.comBadan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Pendidikan Matematika atau lazim disebut Himprosma FKIP Universitas Timor (Unimor) dikukuhkan hari ini, Selasa (27/8/2024) di Gedung Student Center, pukul 10:00 pagi WITA.

Pengukuhan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKIP Unimor, Oktovianus Mamoh, S.Pd., M.Pd. dihadiri dan disaksikan para Dosen Pendidikan Matematika, Alumni, Mantan Pengurus HMP, Utusan dan Perwakilan HMP lingkup FKIP, utusan BEM/BLM FKIP Unimor dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika Unimor.

Anggota HMP Pendidikan Matematika Unimor. Photo: Istimewa
Anggota HMP Pendidikan Matematika Unimor. Photo: Istimewa

Dalam sambutan, Ketua HMP Pendidikan Matematika terlantik, Silvester Fantaeono menyampaikan dirinya berterima kasih telah dipercayakan sebagai Ketua Himprosma.

Baca Juga :  Tim Futsal Unimor Juara 3 Manajemen Cup VI Undana Kupang

Silvester berharap agar para anggota Himprosma tetap saling bekerja sama dan saling suport sehingga semua program yang direncanakan dapat berjalan lancar ke depan.

Alumni dan Mantan Pengurus HMP Pend. Matematika. Photo: Istimewa
Alumni dan Mantan Pengurus HMP Pend. Matematika. Photo: Istimewa

Sementara itu, Mantan Ketua HMP Prudensius Manek mengatakan kinerja baik yang sudah digagas pengurus lama harus dipertahankan.

Selain itu, tambahnya, perlu ada inovasi-inovasi baru ke depan. “Harus ada inovasi-inovasi baru,” tegas Manek.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.