Gaza, gardamalaka.com – Israel dan Hamas terus bergejolak. Sudah selama 9 bulan itu berlangsung dan terus berlanjut. Hampir seluruh penduduk Gaza berisiko mengalami kelaparan dalam tiga bulan ke depan.
Demikian ungkap sebuah laporan yang dirilis oleh Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu atau Integrated Food Security Phase Classification (IPC), Selasa (25/6/2024).
“Risiko kelaparan yang tinggi masih terjadi di seluruh Jalur Gaza selama konflik terus berlanjut dan akses kemanusiaan dibatasi,” demikian laporan itu, sebagaimana dilansir dari CNN, Selasa (25/6) pagi.
Laporan IPC menyebutkan, hanya penghentian pertikaian dan akses kemanusiaan yang berkelanjutan ke seluruh Jalur Gaza yang dapat mengurangi risiko kelaparan yang terjadi di Jalur Gaza saat ini.
Laporan IPC memproyeksikan bahwa 96% penduduk Gaza atau lebih dari 2 juta orang yang akan menghadapi krisis, keadaan darurat, atau tingkat kerawanan pangan yang sangat parah setidaknya hingga akhir September.
“Hampir setengah juta orang diperkirakan akan menghadapi tingkat bencana, tingkat yang paling parah dalam skala IPC di mana masyarakat mengalami kekurangan makanan, kelaparan, dan kelelahan dalam kapasitas untuk bertahan hidup,” tulis laporan itu seperti dikutip CNN.
Selama kurang lebih sembilan bulan pemboman dan pengepungan Israel telah menguras sistem layanan kesehatan, merusak infrastruktur air dan menciptakan kondisi yang mengerikan bagi seluruh penduduk Gaza yang berjumlah lebih dari 2,2 juta orang.
Meningkatnya serangan Israel di kota Rafah di selatan telah memicu pengungsian massal dan wabah penyakit menular di tenda-tenda kamp yang luas di mana masyarakat tidak dapat mengakses sanitasi dasar.
Oleh karena tidak ada tanda-tanda kesepakatan gencatan senjata untuk menghentikan pertempuran, para pekerja bantuan mengatakan penderitaan warga sipil di lapangan hanya akan bertambah buruk.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.