GRESIK, Gardamalaka.com – Belum lama ini kembali terjadi aksi pencurian pembobolan di sebuah minimarket yang berada di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku pencurian yang membobolkan Minimarket berhasil tertangkap karena terjebak di dalam toilet.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Polsek Kebomas Kompol Abdul Rokib di siaran Pers yang tayangkan Youtube TribunNews, pada Sabtu, (15/06/2024).
Ia mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Dan Pelakunya adalah Andik Prasetyo (30) asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di minimarket tersebut,” ujar Rokib.
Rokib menjelaskan, dalam percobaan pencurian kali kedua, pelaku memasuki minimarket dengan cara menjebol plafon. Kemudian, dia memasukkan satu kardus rokok yang akan dibawa menggunakan sarung.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam dengan naik ke atas genteng bagian belakang, kemudian membobol plafon untuk masuk ke dalam (minimarket),” kata Rokib.
Hanya saja, ketika hendak kabur meninggalkan minimarket, pelaku justru terjebak di dalam toilet setelah tiga kali gagal melompat ke atas plafon.
“Kondisi sakit akibat gagal melompat membuat pelaku hanya bisa pasrah berada di dalam toilet minimarket,” sebut Rokib.
Sementara itu, alarm yang berada di minimarket kemudian berbunyi dan memancing perhatian pegawai serta warga setempat. Kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Aksi pertama tanggal 1 Juni, namun tidak mendapat hasil karena terekam CCTV. Kemudian aksi yang kedua tidak sempat melarikan diri karena sakit usai terjatuh dari plafon sebanyak tiga kali,” tutur Rokib.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan selain sarung dan rokok, juga satu tas berisi palu, tang, dan kunci pas. (GM)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.