Pengacara Beken Di NTT Diangkat Jadi Penasihat Hukum Gemma Pada Ultah Ke-15

Avatar photo
Reporter : Kaka Editor: Kaka
Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, Pemasihat Hukum GEMMA Kefamenanu/Ketua Cabang PERADI Kabupaten Belu, TTU dan Malaka/Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RI-RDTL.
Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, alias MCS, Penasihat Hukum GEMMA Kefamenanu/Ketua Cabang PERADI Kabupaten Belu, TTU dan Malaka/Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RI-RDTL.

Kefamenanu, gardamalaka.comPengacara beken di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini juga menjabat Ketua Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Belu, TTU, Malaka diangkat menjadi Penasihat Hukum Gemma Kefamenanu.

Pengangkatan pengacara ternama itu bertepatan dengan perayaan ulang tahun (ultah) ke-15 dan Pelantikan BPH Gerakan Mahasiswa Malaka (Gemma) Kefamenanu periode 2024/2025, Kamis (13/6/2024) malam WITA di Sekretariat Gemma, Kompleks BTN Kotabaru TTU.

Pengacara itu ialah saudara Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H. (42) pria kelahiran Malaka, 25 Mei 1982.

Melkianus Conterius Seran yang akrab dijuluki MCS itu diangkat oleh Ketua Umum ke-16 Gemma, saudara Wilfridus Bere menjadi Penasihat Hukum Gemma, dengan Surat Keputusan bernomor: 005/Kep.Ketua Umum/Gemma/Kefa/I-F/VI/2024.

Baca Juga :  Tepati Janji, Penasihat Hukum GEMMA Serahkan 50 Unit Kursi

Proses pengangkatan ini terjadi setelah melalui refleksi dan pertimbangan mendalam, bahwa Gemma membutuhkan penasihat hukum dalam menjalankan roda organisasi, selain penasihat keorganisasian yang sudah ada sebelumnya.

Pengangkatan ini membawa Gemma pada satu fase perjalanan baru ke depan menuju Gemma solid dan kokoh.

Gemma telah melakukan satu lagi terobosan positif, setelah sebelumnya Gemma mengevaluasi, menentukan dan menaikkan standarisasi dalam hal kriteria Calon Ketua Umum.

Pengacara Beken Di NTT Diangkat Jadi Penasihat Hukum Gemma Pada Ultah Ke-15. Photo: Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (kiri) & Ketua Umum Gemma, Wilfridus Bere (Kanan).
Pengacara Beken Di NTT Diangkat Jadi Penasihat Hukum Gemma Pada Ultah Ke-15. Photo: Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (kiri) & Ketua Umum Gemma, Wilfridus Bere (Kanan).

Ini Kata MCS Si Pengacara Beken

Usai pengangkatannya, Pengacara beken MCS berkomentar, hal ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Juga :  Dinkes TTU Gelar Penyuluhan dan MBS Malaria di Sekret GEMMA Kefamenanu Didukung Rotary Club of Kupang Central

“Ini suatu kehormatan bagi saya  sebagai bagian atau unsur penting dalam perjalanan Gemma Kefamenanu,” ungkapnya kepada awak media ini.

Dirinya berkeinginan Gemma ke depan harus menjadi payung yang dapat melindungi dan menaungi seluruh dan segenap anggotanya.

“Dan tentu, solidaritas yang sudah dibangun perlu dilestarikan, yang bisa mengakar dan membudaya bagi pertumbuhan dan perkembangan Gemma,” tambah MCS.

Aktivis GMNI Yogyakarta 2001 ini menjelaskan bahwa Gemma harus menjadi unsur atau bagian penting dalam dinamika perkembangan Hukum, baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

“Selain itu, Gemma juga harus mampu menjadi bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkadang dihadapkan pada penyalahgunaan teknologi,” tegas pria yang pernah menulis artikel berjudul “Hukum Memasuki Lorong Gelap”, diterbitkan Harian Timor Express edisi 4 Januari 2016 itu.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Pemain Terbaik Bupati Cup III 2024, Donatius: Semoga Ke Depan Saya Lebih Baik Lagi

Ketua Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Malaka ini menyebutkan, penyalahgunaan teknologi yang paling sering, salah satunya adalah sosial media (sosmed).

“Tidak jarang penyalahgunaan sosmed ini berujung pada ranah hukum,” urai Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) RI-RDTL ini.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.