Jelang Pilkada Malaka 2024, Ketua Umum GEMMA Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

Avatar photo
Reporter : Kaka Editor: Kaka
Jelang Pilkada Malaka 2024, Ketua Umum GEMMA, Wilfridus Bere Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Junjung Tinggi Nilai Demokrasi. Photo: Istimewa.
Jelang Pilkada Malaka 2024, Ketua Umum GEMMA, Wilfridus Bere Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Junjung Tinggi Nilai Demokrasi. Photo: Istimewa.

Kefamenanu, gardamalaka.comJelang Pilkada 2024, yang tahapan resminya akan dimulai 27 Agustus 2024, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu, Wilfridus Bere mengajak semua masyarakat Malaka untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Hal itu dikemukannya, mengingat dalam setiap perhelatan politik selalu memunculkan intrik-intrik politik yang kerap menodai nilai-nilai demokrasi.

“Saya mengajak masyarakat Malaka untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, seperti nilai toleransi, saling menghormati, menghargai perbedaan pendapat, dan keadilan tanpa membeda-bedakan,” ungkap Wilfridus kepada media ini, Minggu (7/7/2024).

Menurutnya, hampir di setiap pemilu atau pilkada, nilai-nilai itu diabaikan. Saling serang, fitnah kerap dipertontonkan ke publik dan menjadi hal biasa.

Wilfridus lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Malaka, untuk menjaga budaya warisan leluhur “hakneter no hafolin malu” (saling menghormati dan menghargai, red) agar Pilkada 2024 berjalan jujur, adil, aman dan damai.

Baca Juga :  PKPU 8 Resmi Diundangkan, Caleg Terpilih yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur

“Tahapan resmi sudah akan dimulai Agustus nanti; mari ikuti prosesnya dengan baik sambil tetap saling menghargai dan menghormati. Hafolin no hakneter malu,” pintanya.

Wilfridus menjelaskan, Pilkada 2024 merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Kabupaten Malaka. Masyarakat diminta untuk terlibat aktif sejak tahapannya hingga tiba waktunya memilih pemimpin yang amanah, sehingga benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan memajukan daerah Malaka ke depan.

“Proses Pilkada adalah panggung penting, di mana setiap warga negara berhak turut serta dalam menentukan arah dan masa depan Rai Malaka (tanah Malaka, red). Dengan hak pilih yang dipunyai, kita memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik, yang memiliki visi, integritas, dan komitmen untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Malaka,” sambungnya.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Lanjut Wilfridus, Pilkada bukan hanya sekadar proses memilih, namun juga momen untuk meneguhkan komitmen masyarakat terhadap prinsip demokrasi.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk meneguhkan komitmen demokrasi, untuk turut serta dalam proses ini, dengan penuh kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang mampu mewujudkan perubahan positif bagi daerah kita,” bebernya.

Dirinya berharap, masyarakat Malaka mampu menghadapi proses Pilkada ini dengan penuh kedewasaan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan memastikan setiap suara memiliki nilai yang sama dan dihargai. “Kita harus semangat untuk berpartisipasi aktif, mulai dari tahapan hingga hari pemungutan suara, karena keputusan kita akan menentukan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tepati Janji, Penasihat Hukum GEMMA Serahkan 50 Unit Kursi

Melalui Pilkada nanti, masyarakat Malaka akan memilih pemimpin Kabupaten Malaka untuk 5 tahun ke depan. Karena itu, anjur Wilfridus, masyarakat harus memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan akan ikut memilih nantinya sesuai dengan keyakinan hati nurani masing-masing, bukan karena paksaan, intimidasi atau terpengaruh politik uang dan barang.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.