Tepati Janji, Penasihat Hukum GEMMA Serahkan 50 Unit Kursi

Avatar photo
Reporter : Kondrad Editor: Kaka
Penyerahan 50 Unit Kursi oleh Melkianus Conterius Seran (Penasihat Hukum GEMMA Kefamenanu) kepada Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu. Photo: Dok. BPH GEMMA.
Penyerahan 50 Unit Kursi oleh Melkianus Conterius Seran (Penasihat Hukum GEMMA Kefamenanu) kepada Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu. Photo: Dok. BPH GEMMA.

Kefamenanu, gardamalaka.comTepati janji yang pernah disampaikan, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H serahkan sejumlah 50 unit kursi plastik kepada Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu, Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 16.00 WITA.

Kepada media ini, MCS mengaku dirinya harus tepati janji, lantaran sudah beberapa kali di berbagai momentum dia menyampaikan janji akan memberikan kursi kepada GEMMA.

“Janji harus ditepati. Kita tidak boleh ingkar terhadap janji yang sudah pernah diucapkan,” aku penasihat hukum GEMMA ini.

Ketua Peradi Malaka, Belu dan TTU ini menyampaikan, sesuai janji dia menyerahkan 50 unit kursi dan berharap bisa bermanfaat.

“Sesuai janji, saya serahkan 50 unit kursi. Harapan saya, ini bermanfaat untuk anggota GEMMA Kefamenanu,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Malaka 2024, Ketua Umum GEMMA Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

Selain itu, MCS juga menghadiahi 2 unit meja dan 2 tiang bendera kepada GEMMA Kefamenanu.

Tepati Janji: Penyerahan 50 Unit Kursi oleh Melkianus Conterius Seran (Penasihat Hukum GEMMA Kefamenanu) kepada Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu. Photo: Dok. BPH GEMMA.
Tepati Janji: Penyerahan 50 Unit Kursi oleh Melkianus Conterius Seran (Penasihat Hukum GEMMA Kefamenanu) kepada Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu. Photo: Dok. BPH GEMMA.
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.