Peran Wakil Kepala Daerah Acapkali Hanya sebagai Orang ke-2, Siapa Mau jadi Wakil?

Avatar photo
Reporter : Kondradus Yohanes Klau Editor: Kaka
Kondradus Yohanes Klau (Dosen Matematika-Statistika dan Peneliti Universitas Timor/Alumnus Sekolah Demokrasi Belu Angkatan III).
Kondradus Yohanes Klau (Dosen Matematika-Statistika dan Peneliti Universitas Timor/Alumnus Sekolah Demokrasi Belu Angkatan III).

Kefamenanu, gardamalaka.comKepala daerah dan wakil kepala daerah acapkali bentrok dalam hal mengatur jalannya pemerintahan daerah. Tak jarang, peran seorang wakil kepala daerah disepelekan bahkan terkesan diabaikan.

Pertanyaan kita: mengapa masih ada wakil kepala daerah yang seringkali diabaikan eksistensi dan perannya oleh sang kepala? Mengapa sinergisitas kepala daerah dan wakilnya acapkali terabaikan? Apakah benar wakil kepala daerah hanyalah orang ke-2 yang tak punya kuasa?

Pandangan Peneliti

Banyak fakta di lapangan – mungkin pernah terjadi di daerah Anda – membuktikan, ketegangan laten maupun terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah seringkali mengalami dinamika “panas” hingga mencapai titik-didih, dan akhirnya pecah kongsi.

Menurut Labolo (2020) disfungsi peran wakil kepala daerah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: penataan kewenangan di tingkat regulasi, ketidakjelasan tugas pada level kinerja, rendahnya dukungan logistik, minimnya dukungan sumber daya aparatur yang memadai, serta perbedaan latar belakang profesi dan warna partai politik.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Malaka Kian Memanas, Belu kok Adem Ayem?

Dari beberapa faktor penyebab yang dikemukakan tersebut, perbedaan latar belakang profesi dan partai politik menjadi yang paling dominan dalam menciptakan keretakan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Labolo, 2020).

Regulasi tentang Tugas Wakil Kepala Daerah

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 63 ayat 1, mengatur bahwa seorang Wakil Kepala Daerah adalah pembantu Kepala Daerah, yang menunjukkan bahwa tugas dan wewenang seorang Wakil Kepala Daerah akan sangat bergantung pada Kepala daerah dan menyukseskan Kepala Daerah dalam memimpin daerah, melaksanakan tugas tertentu, menggantikan Kepala Daerah bila berhalangan atau diberhentikan. Wakil Kepala Daerah hanya dapat berfungsi jika mendapat wewenang atributif, delegasi, dan mandat dari Kepala Daerah.

Secara rinci, tugas dari Wakil Kepala Daerah sebagai berikut.

  1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
  3. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  5. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  8. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Baca Juga :  Bawaslu Malaka Target Uji Petik 210 KK Terkait Coklit Pantarlih Jelang Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Peran Wakil Kepala Daerah Acapkali Diabaikan Sang Kepala, Siapa Mau jadi Wakil? Photo: Ilustrasi.
Peran Wakil Kepala Daerah Acapkali Diabaikan Sang Kepala, Siapa Mau jadi Wakil? Photo: Ilustrasi.

Mungkinkah bunyi UU tersebut yang menyebabkan seorang kepala daerah mengabaikan wakil kepala daerah?

Karena dalam UU itu diketahui bahwa secara teknis seorang Wakil Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan. Hubungannya dengan Kepala Daerah adalah hubungan vertikal. Dan secara teori, seorang wakil adalah bawahan dan pembantu bagi kepala (Bait & Neonbeni, 2022)

Baca Juga :  Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan di Indonesia dan Upaya untuk Mengatasinya

Lebih lanjut dijelaskan, apabila wakil adalah bawahan maka wewenang yang dimiliki wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam jenis wewenang yang berupa mandat karena mandat merupakan sebuah hal rutin dalam hubungan intern-hirarkhi organisasi pemerintah.

Selain itu tanggung jawab akibat perbuatan hukum yang dilakukan pelaksana mandat sepenuhnya berada pada pemberi mandat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama GardaMalaka.Com Dengan Kaka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kaka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.