Atambua, gardamalaka.com – Willybrodus Lay adalah Bupati Belu ke-9 yang menjabat pada periode 2016-2021. Seorang pemimpin visioner dengan pemikiran futuristik (futuristic thinking).
Pada tahun 2015, Willybrodus Lay (Willy Lay) menggandeng J.T. Ose Luan sebagai pasangan wakil bupati.
Setelah melewati berbagai proses hingga akhirnya memenangkan Pilkada 2015, Willy Lay dan Ose Luan resmi dilantik dan memerintah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu sejak 17 Februari 2016.
Karir Hidup
Willy Lay sesungguhnya memulai karir dalam hidupnya sebagai seorang kontraktor pembangunan infrastruktur pada tahun 1985 dengan mendirikan P.T. Dian Nusa Lestari.
Seiring berjalannya waktu, Willy Lay merasa terpanggil untuk terlibat dalam politik praktis. Ia lalu memilih bergabung ke partai politik, seperti Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Belum menemukan nikmatnya berpartai politik, Willy Lay lalu tertambat di Partai Demokrat Belu. Di partai inilah kiprah politiknya semakin bersinar.
Ia menjadi Ketua DPC Partai Demokrat dua kali berturut-turut, yakni periode 2006-2011 dan 2011-2016. Melalui partai ini juga Willy Lay terpilih menjadi Bupati Belu 2016-2021.
Hasil Kerja
Selama bergabung di dunia politik, Willy Lay dikenal sebagai sosok yang sangat visioner.
Diskursus yang sering dibangunnya selalu berhubungan dengan bagaimana mencapai kabupaten Belu yang sejahtera di masa depan.
Hal itu jelas terkonfirmasi, saat Willy Lay menjadi Bupati Belu. Ia memiliki konsep-konsep pembangunan yang bagus.
Beberapa konsep inti di bidang pelayanan publik yang sudah direalisisasi saat menjabat bersama Ose Luan, antara lain: Plaza Pelayanan Publik terbaik se-NTT dan Galery Tenun depan Bandara (bersumber dari CSR Bank Indonesia).
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.