Kupang,Gardamalaka.comTim khusus penyidik ​​Polda- NTT yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif SH, M.Hum dalam upaya mengungkapkan kematian Astry Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) telah memeriksa 23 orang saksi dan satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Senin,6/12/2021.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, SH,SIK, MH
telah melakukan penyitaan terhadap 34 jenis barang bukti dari alat bukti yang telah diperoleh pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial RB. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan/58/XII/2021/Ditreskrimum, status RB yang semula ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021. Setelah mengeluarkan surat perintah penetapan tersebut, dikeluarkan juga Surat Perintah Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor 49/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021.

Penyidik ​​sudah melakukan pemantauan di kediaman tersangka, namun berdasarkan keterangan tersangka, yang merasa gelisah dan tidak bisa tidur, maka sebelum ditangkap tersangka sudah menyerahkan diri.

Sekitar pukul 12.00 Wita, yang bersangkutan datang secara sukarela Ditreskrimum Polda NTT dengan disertai keluarganya.

Pemeriksaan terhadap tersangka RB, diperoleh keterangan ia melakukan pembunuhan terhadap kedua korban. Pada tanggal 3 Desember 2021, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan dilakukan tersingkir terhadap RB.

Alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik ​​termasuk dalam menentukan identitas korban melakukan penyelidikan kejahatan ilmiah jadi bukan semata-mata atau pengakuan dari tersangka.

“Kita baikan tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan diatur dalam pasal 184 KUHAP”.

Penyidik ​​masih melakukan croschek dari keterangan tersangka serta alat bukti lainnya termasuk barang bukti digital handphone dan GPS dari kendaraan.

Hasil Berdasarkan autopsi terhadap jenasah, ada kondisi mati lemas dan ada indikasi pembekapan. Saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Penyidikan masih terus berjalan.

Kami juga mengimbau masyarakat jika ada informasi yang valid dan akurat silahkan disampaikan Kami menerima itu untuk kita buktikan bersama-sama. Tidak perlu menyampaikan pernyataan yang justru malah terbukti nantinya, tidak dibuktikan secara ilmiah.

Saat ini penyidik ​​masih melakukan pendalaman lagi, kami terus berdoa untuk masyarakat.

Penyidik ​​masih melakukan langkah-langkah penyidikan secara ilmiah investigasi bukan hanya berdasarkan presepsi. (GM/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here