Malaka,Gardamalaka.comMelkianus Contarius Seran S.H.,MH kuasa Hukum Ferdinandus Rame, jangan menggiring opini klien kami FR. terlibat dugaan pemalsuan  dokumen KK itu tidak benar, kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malaka dalam kasus ini, hal yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya itu,bagi kami itu tindakan yang melampaui kewenangan mendahului kewenangan dari penyidik. Rabu,22/9/2021.

Kuasa hukum Melkianus Contarius Seran S.H.,MH ketika ditemui media di ruangan kerja menyampaikan terkait perkara yang disangkakan sebenarnya kalau kita nyatakan bahwa, FR klien saya itu melakukan suatu pemalsuan itu, “bagi saya sangat terlalu jauh, karena dokumen yang dimaksud adalah KK itu yang digunakan oleh penggugat intervensi dalam perkara perdata sementara berjalan yang disidangkan di PN atambua.

“Klien saya FR. Tidak langsung bersentuhan dengan yang namanya administrasi kependudukan”.

Melki juga menjelaskan Raiminda Funan penggugat intervensi ini adalah lawan perkara, bagaimana mungkin sebagai lawan tapi dituduh membantu untuk memalsukan KK yang notabenenya untuk kepentingan penggugat intervensi.

Kalau itu dilakukan sama arti membunuh diri, makanya didalam dinas kependudukan itu ada loket-loket,dan tentu urusan dokumen melalui proses yang panjang.

Untuk menerima permohonan itu bukan tupoksinya klien saya FR.kira jelas kalau amati perkara ini,tidak perlu kita mencari-cari alasan, karena permintaan maupun penerimaan data-data yang diduga palsu itu,yang dianggap tidak benar hanya terhenti di bagian operator tidak sampai ke meja Kadis dukcapil. Ujar Guntur akrab disapa.

Sehingga ada opini yang dibangun bahwa FR. juga ikut terlibat di dalamnya itu sangat janggal dan sangat prematur sekali, nyatanya tidak terjadi demikian. Sehingga saya berharap, kita mencoba untuk bagaimana menyadarkan masyarakat soal kasus ini dan tidak boleh beropini yang tidak-tidak terhadap peristiwa yang terjadi harus bicara fakta.

“Saya menduga kasus ini sepertinya ditunggangi jangan sampailah terjadi demikian,sebagai orang hukum bagaimana menyadarkan masyarakat dan memberikan pencerahan terhadap masyarakat, untuk kasus-kasus yang ada”.

Untuk diketahui klien saya tidak pernah tahu soal data-data yang tidak benar itu,yang sebelumnya itu tidak pernah tahu. Dia tahu bahwa ada data yang tidak benar itu ketika data-data itu diajukan di persidangan pada saat pembuktian perkara perdata.

Karena ini berkaitan langsung dengan perkara perdata yang sedang disidangkan di PN atambua, sedangkan yang menggunakan dokumen itu adalah lawan perkara dengan FR.

Guntur menambahkan pasal yang disangkakan ini pasal 94 undang-undang administrasi kependudukan, unsur yang terkandung didalamnya itu yang perlu kita kaji,itu adalah unsur memerintah,unsur memfasilitasi,unsur merubah data-data kependudukan ataupun elemen -elemen kependudukan.

Pertayaannya memerintah dalam bentuk apa?, memfasiltasi dalam bentuk apa? dan sesuai kajian kami ternyata beberapa unsur yang disebutkan itu tidak ada pada klien kami FR. Dan semua sudah diakui oleh operator sendiri bahwa tidak pernah ada perintah dari pimpinan dalam hal ini Kadis Dukcapil.

“Jadi kesimpulannya kita bisa simpulkan sendiri bahwa ternyata tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar,tapi dalam hal ini kita menghargai dan menghormati tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malaka karena itu kewenangannya”.

Berdasarkan data yang kita peroleh yang disangkakan oleh penyidik dalam kasus ini bukan hanya FR. Ada penjabat kepala Desa Bani-bani ada juga Istri dari Wande Taolin Maria Evangalia Un,kemudian ada juga pihak operator dari beberapa orang itu siapa yang menggunakan,siapa yang memerintah tentu klien kami tidak memerintahkan untuk siapapun melakukan itu, yang menjadi aneh kenapa nama FR. Itu yang menjadi fokus ada apa sebenarnya?

Saya berharap kasus ini betul-betul murni kasus hukum, tidak ada yang ditunggangi oleh siapapun sehingga kasus ini berjalan dengan baik, dan bisa menemukan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. (GM/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here