Atambua,Gardamalaka.comKuasa hukum tergugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH menyampaikan pembacaan putusan perkara sengketa tanah di Laran Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kab.Malaka yang belum mendapatkan kepastian hukum lantaran ditunda karena dua orang majelis hakim PN Atambua berhalangan.Senin,6/7/2021.

Yang melibatkan 3 pihak yakni tergugat Ferdinandus Rame CS, dan pihak penggugat asal Wilhelmina Bete Nahak serta penggugat intervensi, Raiminda Funan.

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH pembacaan putusan perkara sengketa tanah hari ini ditunda 2 minggu kedepan,kita sebagai tergugat menunggu saja karena hal – hal seperti ini bukan luar biasa, melainkan hal yang biasa dalam sidang perkara ada penundaan apabila ada halangan.

Melki menambahkan sebagai tergugat pihaknya siap hadir untuk mendengar sidang keputusan pada 23 September 2021 mendatang, apapun keputusan dari majelis hakim, pihaknya (tergugat) tetap akan hargai dan menghormati. Dan sebagai pihak tergugat sangat meyakini akan memenangkan perkara ini. Ujarnya.

“Kita yakin menang disertai dengan bukti dan saksi yang menguatkan, Kita bicara fakta dan bukti bukan katanya”.

Sehingga sebagai tergugat sejauh optimis akan menangkan perkara sengketa tanah ini, jelas Guntur akrab disapa. (GM/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here