Malaka,Gardamalaka.comKuasa hukum Melkianus Conterius Seran S.H., M.H. mengatakan bahwa, yang namanya konspirasi antara tergugat dan penggugat intervensi tidak pernah ada, itu hanyalah kesimpulan daripada pihak penggugat sendiri (Wihelmina Bete Nahak), terhadap pokok perkara Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN. ATB. kiranya tidak sangat menguntungkan dia sebagai penggugat.Sabtu, 28/8/2021.

Melkianus Conterius Seran S.H., M.H, ketika ditemui media, kami bantah bahwa tidak pernah ada yang namanya konspirasi antara kami (tergugat), bahwa memang penggugat intervensi itu tidak ada.

Karena kepentingan hukum daripada penggugat intervensi itu berbeda jauh. tidak sama, jadi logikanya, konspirasi sementara kepentingan hukum kami berbeda dalam banyak hal, karena itu hanya cerita-cerita atau hayalan daripada penggugat intervensi itu sendri, untuk mempengaruhi publik. Dan seharusnya kita sebagai orang yang paham tentang hukum tidak boleh terjadi hal-hal seperti itu.

Kemudian dugaan terhadap adanya pemalsuan KTP dari Penggugat asal sebenarnya itu tidak ada dan mengarang-ngarang dan juga sangat prematur menurut hukum, karena sampai sekarang dukumen yang di maksud oleh pihak penggugat asal (Wihelmina Bete Nahak), itu ada kaitan langsung dengan proses perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN. ATB yang sedang dalam proses saat ini.

Oleh karena itu kita sebagai para pihak baik Penggugat asal maupun Tergugat dan Penggugat Intervensi, tidak boleh mendalilkan hal diluar daripada pokok perkara yang sedang berjalan. Kita sebagai para pihak menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, karena yang bisa menentukan adanya keadaan itu, dan untuk diketahui kapan ada putusan pengadilan yang inkracht tentang itu? bahwa ada pemalsuan, kita bicara fair saja, karena memang sampai dengan saat ini sama sekali buktinya tidak ada.

Bahwa yang kita ketahui saat ini hanya proses perkara perdata, makanya sebagai orang hukum kita mestinya tahu bahwa ada regulasi dan yurisprudensi yang mengatur itu, sehingga kemudian tidak muncul putusan yang saling bertentangan, dan apabila perkara perdatanya sedang berjalan maka pidananya itu harus kita tangguhkan karena Penggugat asal (Wihelmina Bete Nahak, masih ada kaitan hukum dengan proses perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Atambua.

Jangan kita mempengaruhi opini publik yang tidak-tidak, untuk itu kita mendudukan persoalan ini pada porsi hukumnya, janganlah kita beropini yang tidak mendasar pada fakta, dan tidak mendasar pada keadaan yang ada.

Pada akhirnya masyarakat disuguhkan dengan informasi yang tidak benar dan ini sebuah distorsi pengetahuan kepada masyarakat, penyimpangan pengaduan pada masyarakat, seharusnya kita melakukan pencerahan hukum yang baik kepada masyarakat, jadi sebagai kuasa hukum tergugat membantah itu.

Bahwa tidak pernah ada persoalan hukum atau konspirasi antara pihak tergugat (kami),dengan pihak pengugat intervensi (Raiminda Funan), karena kita melihat itu ada dua kepentingan yang berbeda,bahkan pengugat juga tahu itu.

Kita tahu, pihak pengugat intervensi itu berdiri sendiri tidak melihat di salah satu pihak,untuk membela kepentingan hukumnya sendiri,bukan membela hukumnya siapa-siapa dan ini fakta.

Jadi janganlah kita beropini tanpa ada data, tanpa ada fakta,lalu selaku kuasa hukum dari pihak tergugat memang Ferdinandus Rame salah satu tergugat didalam perkara yang sedang berjalan.

Dan ingat yang maju dalam persidangan itu adalah Ferdinandus Rame itu pribadinya sendiri, bukan sebagai Kepala Dinas Dukcapil,bukan digugat kapasitas sebagai kadis Dukcapil tapi pribadi perlu diluruskan.

Jangan salah menafsirkan atau menggabungkan seolah-olah perkara ini lawan Dispenduk,ini yang perlu kami luruskan.

“Harapanya saya mari kita menunggu putusan hakim tanggal 6 sepetember 2021 yang akan dibacakan oleh majelis hakim dari mari kita percayakan kepada hakim yang mengadili perkara yang disampaikan”.

karena pada akhirnya majelis hakim punya keyakinan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,dan kami para tergugat percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qua. (GM/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here