
Malaka,Gardamalaka.com– Pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus.Senin,(27/7/2021).
Menanggapi hal itu kaji banding pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka ke Provinsi Bali disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka pertengah Juli lalu, akan tetapi kegiatan tersebut ditunda pelaksanaannya.
Dr.Simon Nahak ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya,menyampaikan kegiatan Kaji Banding Pemda Malaka ke Provinsi Bali ditunda, meski sudah direncanakan dan disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dan DPRD Kabupaten Malaka dalam rapat Banmus dan sudah diparipurnakan, beberapa waktu lalu. Ujar Simon Nahak.
Simon Nahak juga menambahkan penundaan harus dilakukan karena pengumuman Presiden Jokowi dalam memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. Itu alasan penundaan karena dalam perjalanan waktu dan persiapan kegiatan, Presiden Jokowi umumkan perpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus, jelasnya.
Kegiatan Kaji Banding ke Provinsi Bali itu direncanakan dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Malaka dalam rangka menyukseskan salah satu program prioritas kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S. Sos, Insentif Fukun (tokoh adat) Kabupaten Malaka. “Jadi, ini hanya penundaan waktu kegiatan kaji bandingnya saja. Dan, kita akan tetap laksanakan setelah masa PPKM dicabut.
Waktu yang berbeda ditegaskan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, Senin (26/7/21) membenarkan instruksi penundaan kegiatan kaji banding tersebut.
Dikatakan, Presiden Jokowi sudah mengumumkan perpanjangan masa PPKM sampai 2 Agustus. Dan tentu pengumuman itu harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. (GM/tim)