Betun, 26 Juli 2021, Gardamalaka.com – Kementrian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan pengumuman sertifikat hilang atas nama Paula Yunita Berek dan Emerensiana Fore.
Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka tersebut dibuat untuk diumumkan di Kantor Desa Bakiruk, Kantor Camat Malaka Tengah dan Media Online selambat-lamabatnya 30 hari terhitung dari tanggal pengumuman.
Isi dari Pengumunan itu ditegaskan bahwa apabila selama pengumuman ada /tidak ada keberatan yang masuk supaya dimohon segera disampaikan ke alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Maklumat pengumuman itu jelas dan tegas serta resmi.
Berikut ini adalah Scan Pemumuman kedua sertifikat yang hilang tersebut:


Demikian surat pemumuman Serifikat Hilang tersebut dengan tembusan kepada:

