
Malaka,Gardamalaka.com–Apresiasi tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka-NTT berhasil menciduk pelaku pemerkosaan gadis gagap, AM. (35).Selasa,29/62021.
Dugaan AM telah memperkosa AMA (20),seorang gadis gagap Desa Babulu selatan kecamatan Kobalima Kab.Malaka.
Untuk di ketahui bahwa kejadianya terjadi pada hari Rabu,9/6/2021 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kec. Kobalima, Kab. Malaka tepatnya di rumah milik Tersangka AM alias Alfon (35).
Telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap Korban AMA (20 Tahun) yang gagap dimana sebelumnya Korban mengenal Tersangka lewat HP (Nomor nyasar) selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.
Setelah bertemu selanjutnya Tersangka mengajak Korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka.
Akan tetapi pada waktu itu Korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah Tersangka dan melihat hal tersebut Korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan.
Dan pada malam harinya Tersangka menyetubuhi Korban secara paksa sebanyak satu kali kemudian pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA Tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap Korban sebanyak satu kali kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh Tersangka sebanyak satu kali.
Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA Tersangka mengantar Korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katholik dan saat itu Tersangka mengancam akan membunuh Korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut.
Dan atas kejadian tersebut selanjutnya Korban melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Tasifeto Barat dan Ketika Korban diantar ke Rumah Sakit Katholik Marianum dimana pada waktu itu Korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
” Benar Tersangka sudah diamankan Tim Buser” (tadi malam red).
Demikian penyampaian Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH.,MH
Untuk diketahui penangkapan Tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
Atas perbuatannya Tersebut Tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.(GM/red)
Ini baru benar,..tindakan responsif dari Jajaran Polres Kab.Malaka dalam menegakkan Keadilan Hukum bagi setiap Warga Masyarakat Malaka yang mengalami berbagai macam tidakan Krimanal.Trimakasih juga kami sampaikan kepada Harian Garda Malaka.Com sebagai Media Online yg terus bersinergi dengan Masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum di wilayah Kab.Malaka agar terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan dalam mempublikasikan segala Berita sehingga menjadi Media Massa yang tetap Solid., .”Salam Oan Alas Malaka dari Pulau Dewata Bali”.