Kefamenanu, Gardamalaka.com – Dinilai langgar konstitusi lantaran terkesan tertutup, sejumlah anggota aktif PMKRI Cabang Kefamenanu St. Yohanes Don Bosco menolak hasil Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) yang berlangsung pada Senin (28/6/2021) di wilayah Insana Barat Kabupatan Timor Tengah Utara (TTU).

Berdasarakan rilis yang diterima media ini, Rabu (30/6) para anggota aktif Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu itu menyatakan bahwa pelaksanaan RUAC baru-baru ini tidak berlangsung sebagaimana mestinya.

“Sebagai anggota sah PMKRI Cabang Kefamenanu, kami tidak mengakui adanya RUAC yang dilakukan baru-baru ini di Desa Nansean Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU yang telah menghasilkan Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang,” tulis Aquilina Esti Wen atas nama sejumlah anggota aktif itu.

Pihaknya menilai, proses terlaksananya RUAC tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bertentangan dengan konstitusi PMKRI.

“Hal-hal yang menurut kami terjadi kekeliruan sehingga RUAC itu dikatakan langgar konstitusi PMKRI adalah bahwa prosesnya tertutup, tidak melibatkan semua anggota, dan panitia pelaksana tidak transparan dalam menentukan dan menyampaikan informasi sehubungan dengan keseluruhan proses terjadinya RUAC tahun 2021 ini,” demikian bunyi rilisan.

Terpisah, Yantonius Leki, anggota PMKRI Cabang Kefamenanu angkatan Via Dolorosa itu mengatakan, secara tidak sadar Ketua Presidium Eby Tameab dan sebagian DPC sudah membatasi banyak anggota untuk tidak ikut serta dalam proses pelaksanaan RUAC.

Terbukti, pada waktu tahap persiapan pelaksanaan RUAC panitia dan seluruh Dewan Pimpinan Cabang sepakat untuk dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 bertempat di Margasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu.

“Namun dalam perjalanan Ketua Presidium “Eby Tameab” bersama beberapa DPC dan Panitia memaksakan untuk menyelenggarakan kegiatan RUAC di luar Marga tanpa menggubris kesepakatan bersama sebelumnya dalam Rapat Koordinasi,” ujar Yanto Leki.

Pihaknya menilai telah terjadi konspirasi politik dalam pelaksanaan RUAC tahun ini.

“Dengan demikian, kami anggota aktif PMKRI Cabang Kefamenanu yang tidak dilibatkan dalam proses RUAC kali ini merasa telah terjadi konspirasi politik dalam tubuh PMKRI, dan menyatakan bahwa terpilihnya saudara ‘Cristo Bota’ tidak SAH karena pemilihan dilaksanakan secara sepihak dan tidak berdasarkan musyawarah mufakat sesuai AD/ARTC,” tutur Yanto.

Menurutnya, ada kejanggalan yang secara nyata terjadi bahwa proses RUAC kali ini sampai penetapan mandataris terpilih hanya memakan waktu 8 jam.

“Ini patut dipertanyakan, bagaimana proses pembahasan 12 paripurna ini hanya dalam waktu yang begitu singkat,” tohoknya.

Pihaknya bersama sejumlah anggota aktif PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan, jika dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ditinjau kembali hasil RUAC tersebut, maka pihaknya menyatakan sikap ‘menolak hasil RUAC tahun ini’.

Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Eby Tameab yang berhasil dihubungi awak media pada Rabu (30/6) sore mengatakan, dirinya sebagai Ketua Presidium tidak bisa mengintervensi apa yang sudah terjadi.

Bahwa ada banyak anggota aktif yang tidak terlibat, Tameab menyatakan, tidak memaksakan semua anggota wajib hadir dalam RUAC.

“Mungkin mereka punya kesibukan. Saya tidak bisa paksakan mereka hadir,” ujar Tameab via sambungan telepon seluler.

Menyinggung semua prosedur pelaksanaan RUAC tahun 2021, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu itu mengatakan, “itu sudah sesuai prosedur.”

Untuk diketahui, lantaran dinilai langgar konstotusi, Rapat Umum Anggota Cabang pada PMKRI Cabang Kefamenanu tahun 2021 minim apresiasi dari sejumlah anggota aktif. (*/Red)

Laporan: Yuven Seran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here