
Betun,Gardamalaka.com– Kuasa hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH menyebutkan berdasarkan laporan yang didapatkan dari salah satu Aparatur Desa Rabasa Haerain Fransiskus H. Mangun, Ia menjelaskan bahwa benar sebanyak 23 (dua puluh tiga) Aparatur Desa Rabasa Haerain telah diberhentikan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain.Minggu,1/6/2021.
Pemberhentian terhadap 23 orang aparatur Desa Rabasa Haerain tersebut tanpa suatu alasan yang jelas dari Kades, karena tiba-tiba kami diberhentikan dari Jabatan Struktural semenjak, 28/05/2021. Kami sangat keberatan dengan tindakan dari Kepala Desa Rabasa Haerain yang memberhentikan tanpa suatu alasan yang jelas.
Menurut Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari 23 orang aparatur Desa Rabasa Haerain yang diberhentikan, ia mengakatan bahwa, saya mewakili hak – hak meraka, untuk itu kami segera bersurat kepada Bapak Camat Malaka Barat atau atasan yang lebih tinggi lainnya, untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami juga sudah bersurat ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tindak lanjut surat pengaduan/laporan kami”.
Ungakap Lius mestinya seorang kepala Desa harus memahami aturan teknis mengenai dengan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan juga berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat Desa. Karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Kepala Desa Rabasa Haerain tersebut merupakan tindakan sewenang – wenang “Abus de droit”. Harusnya sebagai Kepala Daerah di Tingkat Desa memahami prosedur pengangkatan dan Pemberhentian terhadap Perangkat Desa, sehingga menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain tersebut melanggar Asas – asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB). Asas – Asas Umum.
Pemerintahan yang baik yang (AAUPB) dimaksud adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib dan Asas Akuntabilitas. Ketiga asas tersebut harus dipahami oleh Kepala Desa, dan tindakan ini sangat jelas tidak dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dan masyarakat Desa Rabasa Haerain.
Kemudian 31/05/2021 hasil klarifikasi kepala desa Rabasa Haerain dengan camat Malaka barat.
Lius juga menyampaikan Kepala Desa Rabasa Haerain tetap pada prinsipnya dan tidak akan memberikan SK Pemberhentian kepada 23 (dua puluh tiga) aparatur desa yang diberhentikan.
Sehingga dari kecamatan Malaka barat memberikan waktu 1 Minggu kepada BPD Desa Rabasa Haerain untuk memediasikan persoalan ini.(GM/red)