Betun, Gardamalaka.com – Tanggapi langkah yang ditempuh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan, Oktavianus Seldy sebut pers tidak bisa dikekang, ditekan, apalagi diancam untuk membungkam sebuah kebenaran.

“Ini tidak bisa dilakukan di zaman sekarang. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menanti panggilan polisi. Apakah itu laporan polisi atau laporan pengaduan. Kita tentu menanti proses. Itu haknya Ketua DPR,” papar Oktavianus Seldy selaku pemimpin redaksi media online Nttpost.com.

Menurut Seldy, Pers tidak dapat dikooptasi oleh kepentingan dari pihak manapun untuk mengabarkan fakta dan kebenaran.

“Sekali lagi, pers tidak bisa dikekang, ditekan, apalagi pers diancam untuk membungkam sebuah kebenaran. Ini tidak bisa dilakukan di zaman sekarang,” tegasnya.

Dirinya meyakini, pihak Kepolisian tentu akan mempelajari persoalan laporan pengaduan itu; pasalnya, wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“APH tentu, memahami mekanisme dalam dunia jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan, yang jelas sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers,” katanya.

Selain itu juga ada Dewan Pers terkait pemberitaan wartawan. Jadi pihak berwajib tentunya akan melihat aturan yang ada.

Menyinggung adanya laporan terhadap dirinya, Seldy menjelaskan bahwa ia sudah menjalankan tugas pemberitaan secara berimbang dan profesional.

“Sejauh wartawan sudah bekerja sesuai UU jurnalistik, dengan nara sumber jelas dan beritanya berimbang maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional,” papar Seldy.

Itu dikatakannya merujuk pada kode etik jurnalistik. “Dalam kode etik itu disebutkan, jika nara sumbernya jelas dan beritanya berimbang, sudah layak diberitakan,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika memang ada pihak yang keberatan maka sah saja untuk malakukan klarifikasi menggunakan hak jawab.

“Yang jelas, tim nttpost sudah konfirmasi pada berita kedua terkait nama ketua DPR ikut disebut oleh mantan Kepala Desa Tafuli,” ujar Seldy.

Namun ia meminta semua diserahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait.

“Saya menghormati proses hukum yang ada. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Lanjutnya tanggapi aduan Ketua DPRD Malaka, Seldy membantah telah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan kepada dirinya itu. Ia pun sangat menyayangkan laporan yang dibuat atas dirinya.

Sebab, tegas dia, dalam menulis berita, ia telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya membuat berita berdasarkan keterangan mantan kepala desa; dan saya sudah terbitkan berita konfirmasi pada edisi kedua, itu berdasarkan komentar ketua DPR,” katanya.

Setelah berita pertama tayang, dengan niat meluruskan, pihaknya berupaya mengkonfirmasi ketua DPR, dan beliau membantah tudingan kades itu.

“Artinya saya telah berupaya mengonfirmasi dan juga telah menayangkan berita sanggahan. Kok malah sekarang saya dilaporkan,” tohok Seldy tanggapi aduan itu.

Karena itu, menurut Seldy, langkah yang ditempuh Ketua DPR, diduga hanya ingin membungkam kebebasan pers, termasuk mantan kepala desa, di tengah era keterbukaan seperti saat ini. (GM/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here