Betun, Gardamalaka.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Malaka akhirnya memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan mengingat perkembangan penyebaran pandemi Covid- 19 yang semakin mengkuatirkan dan mengancam.

Berdasarkan rilis dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malaka yang diterima redaksi, Senin (17/5/2021) disebutkan bahwa mahasiswa yang bakal menerima Bansos Tunai tersebut adalah mahasiswa S1, D4 dan D3, yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.

Bantuan yang diberikan tersebut merupakan gebrakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak-Kim Taolin, sebagai wujud perhatian dan dukungan langsung Pemkab Malaka kepada mahasiswa yang merupakan generasi penerus Bangsa dan Negara, khususnya Rai Malaka.

Dijabarkan, dasar hukum pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada mahasiswa adalah a) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 17/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid- 19 dan Dampaknya; b) Surat Edaran Menteri Keuarigan  Republik  Indonesia  nomor:  SE- 2/PK/ 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan  Pandemi Corona Virus Disease-2019; c) Peraturan Bupati Malaka Nomor tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021; d) Peraturan Bupati Malaka Nomor Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Malaka Terdampak Corona Virus Disease-2019 Yang Sedang Melaksanakan Penelitian, Menyelesaikan Skripsi dan Laporan Tugas Akhir.

Bantuan Sosial Tunai hanya diberikan kepada mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mahasiswa S1, D4/D3 yang berasal dari Kabupateri Malaka, yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau Laporan Tugas Akhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan/pejabat lain pada lingkup perguruan tinggi/universitas;
  2. Mahasiswa S1, D4, D3 yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/ Pj. Kepala Desa;
  3. Mahasiswa yatim, piatu, yatim-piatu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Pj. Kepala Desa.

Bantuan Sosial Tunai tersebut bersumber dari Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2021, hasil refocusing dan realokasi APBD 2021.

Sementara, besaran bantuan sosial tunai yang diberikan adalah a) Mahasiswa S1 Rp. 5.000.000 per orang, disediakan untuk 350 orang dengan total anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000; b) Mahasiswa D4/D3 Rp. 2.500.000 per orang untuk 150 orang dengan total anggaran sebesar Rp. 375.000.000; c) Total huruf a dan b sebesar Rp. 2.125.000.000.

Dijelaskan, persyaratan pemberian bantuan Sosial Tunai adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari mahasiswa yang ditujukan kepada Bupati Malaka (ditulis tangan/diketik dan bermeterai);
  2. Asli Surat keterangan/rekomendasi dari Dekan/pejabat lain yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar pada Universitas/Perguruan Tinggi dan sedang menyelesaikan skripsi / laporan tugas akhir;
  3. Foto copy kartu keluarga 1 lembar;
  4. Foto copy E-KTP atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan 1 lembar;
  5. Pas foto ukuran 4 X 6 1 lbr (latarbelakang bebas)
  6. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari kelurga yang kurang mampu secara ekonomi;
  7. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar yatim, piatu atau yatim-piatu.

Dengan adanya pemberian bantuan sosial tunai oleh pemkab Malaka ini, diharapkan orangtua dan kelompok mahasiswa dapat terbantu dan termotivasi untuk segera menyelesaikan pendidikan di bangku perguruan tinggi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here