Betun,Gardamalaka.comMelkianus Contarius Seran,SH meyebutkan empat tersangka kasus bawang merah Malaka, BT, SB, YBK dan EPM adalah kejahatan yang terorganisir yang diduga masih melibatkan aktor mafia lainya.Jumat,7/4/2021.
Dikatakannya, Korupsi bawang merah Malaka itu diduga masih ada pihak-pihak tertentu yang belum di ketahui pelakunya duduga lebih dari 4 orang. Ungkap Melki.
Sehingga dalam penerapan hukum dalam penanganan kasus bawang merah tersebut, harus dilihat pada pada pasal 55 KUHP yang berbunyi. Orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga di pidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Memang itu kewenangan penuh dari penyidik dalam hal ini Jaksa. Tapi haruslah diterapkan pasal 55 KUHP untuk menjaring semua pelaku. Kata Contarius.
Selain itu, Pengacara Muda ini berharap, agar kasus tersebut segera diseimbangkan. Karena publik menanti tindakan atau eksen Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga kasus bawang merah itu tidak menjadi tanda tanya untuk publik.
Kalau buktinya sudah lengkap harus segera disidang. Soal teknis harus diserahkan kepada APH dalam hal ini Jaksa selaku penyidik teknis.Ini kerugian yang tidak sedikit. Ini kerugian besar maka APH harus segera  sidangkan kasus dan ungkap pelaku lain yang terlibat, ujarnya”.
Melki juga menambahkan Karena penyelewengan keuangan Negara terhadap bawang Merah Malaka mencapai 4,9 milyar. Melki Guntur yang akrap disapa itu berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) harus telusuri pihak-pihak lain yang terlibat  (GM/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here