
Dalam rilis yang diterima Wartawan media Gardamalaka.com, Kamis 22/04/2021 para penggiat yang diwakili oleh Welem Oki dari Fraksi TTU, Viktor Manbait dari Lakmas NTT dan Paul Modok dari Garda TTU.
“Kita apresiasi kinerja Kejari TTU dan jajarannya dalam pencegahan dengan melakukan MOU dengan Pemda untuk pencegahan korupsi, memastikan kepada pelaksana proyek yang tertunggak untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan batasan waktu tambahan bila tidak selesai di proses hukum, dan penegakan hukum atas pelaku korupsi dengan menerapkan penyitaan kekayaan pelaku yang diduga dari hasil korupsi.”Ungkap Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait.
Lanjut” Manbait pihaknya juga sampaikan ke Kejari TTU agar tidak lupa juga untuk menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang masih tertunda penanganannya oleh pihak Kejaksaan, seperti 4 paket jalan perbatasan yang merupakan satu kesatuan dari 7 paket jalan perbatasan tahun 2013 yang dikorupsi dan ditangani kejari TTU sejak tahun 2015, dimana 3 paket pekerjaan telah di lakukan penegakan hukumnya.
Sementara 4 paket pekerjaan lainya masih tertunda dengan alasan nilai kerugian Negaranya lebih kecil dari 3 paket yang sudah divonis itu.
Kemudian kasus pekerjaan master plan pembangunan taman doa, 300 juta dimana nilai kontrak pekerjaan telah diterima 100 persen oleh pihak Kejari tapi hasil kerjanya tidak ada, dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD kefa. Dimana publik bertanya, apakah semua pihak terkait proyek yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban hukumnya atau tidak?.
Jangan jangan nanti seperti dalam kasus dugaan korupsi 7 paket jalan perbatasan, yang menurut penuntut umum jaksa saat itu, dalam pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana korupsi ke Kuasa Pengguna anggaran Kepala Badan Perbatasan saat itu Fransiskus Tilis, tapi yang diproses hanya kontraktor dan PPK-nya saja.” Tambah Viktor.
Bagaimana dengan kasus alkes RSUD kefa,. Kan fatal tu, ada pengadaan fiktif dan pengadaan alkes di luar Spec, dan dibiarkan oleh KPA-nya direktur RSUD, apakah pembiaran itu tidak merupakan bagian dari tanggungjawab hukum KPA, karena masa alkes yang sangat dibutuhkan RSUD tidak diadakan tapi KPA-nya kelihatannya biasa saja. Publik penting untuk tahu tentang hal ini. Dan apakah KPA tersebut telah di periksa setelah mangkir beberapa kali saat akan diperiksa.” Tanya Direktur Lakmas NTT itu.
Kita juga memastikan Kejari TTU bagaimana dengan penanganan kasus proyek hotmix dalam kota, apakah telah dibuka lagi kasusnya atau tidak sebagaimana permintaan penyidik jaksa sendiri ke Kejari TTU saat itu, karena ada penyimpangan hukum dan kualitas kerjanya. Namun Kejari TTU saat itu belum penuhi permintaan penyidik untuk perpanjangan waktu penyelidikannya.”Lanjutnya.
Selain itu kita juga melaporkan ke pihak Kejari TTU terkait kasus dugaan korupsi tahun 2011 s.d tahun 2014 dengan total anggaran 30 milyar dengan dugaan korupsinya sekitar 17 milyar untuk di periksa.
Sesuai dengan mekanisme pelaporan ke kejaksaan menurut ketentuan peraturan perundang undangan, kejaksaan akan mempelajari laporan ini paling lama 30 hari dan memberikan informasi kepada pelapor, apakah ada indikasi awal pelanggaran hukumnya dan indikasi awal kerugian negaranya atau tidak.”Jelas Viktor Manbait.
Viktor menambahkan bahwa kasus ini akan dibuka ke publik setelah Kejari TTU merampungkan pemeriksaan awal atas laporan kita ini. Yang jelas laporan dengan lampiran petunjuk ini diduga melibatkan banyak pihak, baik eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Yang menurut kita bukan sekedar kasus korupsi biasa tapi juga merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan.
Kita juga sampaikan fakta fakta baru dugaan kasus korupsi DAK tahun 2008,2010,2011 pelaksanaan 2011 pada dinas PPO yang telah di SP3 oleh Kejari TTU untuk di buka kembali dengan adanya fakta fakta baru yang kita sampaikan.” ungkap Manbait
Sementara untuk alkes, hari ini sidang di PN Tipikor Kupang, untuk hotmix dalam kota, belum ditemukan perbuatan melawan hukumnya, untuk jalan perbatasan akan diteliti ulang, untuk DAK dan kasus yang baru kita laporkan Kejari akan resmi undang kita untuk paparkan detailnya.”Tutupnya (GM/Jhovan)