
Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2020 tentang susunan organisasi tugas,dan fungsi,serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten Malaka itu juga harus dicabut.
Persoalan mengapa saya harus mencabut surat keputusan (SK) yang di tandatangani oleh sekretaris daerah kabupaten Malaka,untuk pembentukan Pokja lelang tahun 2021.Karena setelah saya mengamati Perbub Malaka yaitu Bab 6 ketentuan peralihan pasal 11 dikatakan bahwa pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Perbub ini.
Tetapi di Bab 7 ketentuan penutup pasal 12 dikatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Bupati ini. Maka peraturan Bupati Malaka nomor 60 tentang kedudukan,dan susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dan peraturan Bupati Malaka nomor 56 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbub nomor 60 tentang kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi,serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten Malaka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dapat dilihat dengan cermat bahwa antara pasal 11 dan pasal 12 sangat bertolak belakang. Karena pasal 11 mengatur tentang pejabatnya sedangkan pasal 12 mengatur tentang kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerjanya sudah dicabut.tegas Sekda Malaka
Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang pembetukan untuk kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.pada Bab I di ketentuan umum,pasal 1 nomor 8 dikatakan bahwa kelompok kerja pemilihan yang selanjutnya Pokja pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ pemerintah provinsi atau kabupaten/ Kota untuk mengelola pemilihan penyedia.
Jelaskan bahwa bukan saya yang tandatangan.permendagri itu sudah menjelaskan bahwa yang tandatangan untuk lelang adalah Pokja bukan Sekda tetapi kembali ke kepala ULP. Oleh karena saya sadar bahwa tindakan itu salah atau keliru,maka saya cabut kembali SK itu supaya jangan salah. “Beber sekda
Donatus Bere juga menambahkan dirinya tidak bermaksud untuk mengutak Atik atau memblokir dana siapapun,tapi hanya mengamankan dan berpatokan pada 3 aturan ini saja sehingga kalau sampai ada yang mengatakan ini dilanjutkan,silakan tapi peraturan daerah harus dicabut,peraturan Bupati juga harus dicabut. Jika tidak dicabut,silakan dianalisa.
Sekda Donatus Bere juga mengatakan dengan terus terang bahwa dirinya tidak pernah bermaksud sedikit pun untuk menghambat proyek di Kabupaten malaka ini. Dan tidak ada niat sedikitpun karena saya tidak punya kewenangan. (GM/red)