
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Rumah Kepala Dusun (Kadus) Raimaten di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga dijadikan tempat perzinahan. Suami pelaku perzinahan akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kobalima, Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya, kasus tersebut telah diupayakan jalan damai, yakni diurus secara adat (kekeluargaan). Namun tak terselesaikan, sehingga harus ditempuh langkah hukum.
Menurut penuturan saksi Minggus, saudara dari terduga pelaku perzinahan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 5 Januari 2021 tengah malam.
Awalnya, Minggus bersama keluarga dan masyarakat setempat mencari saudarinya YS yang keluar rumah sejak pagi (5/1/2021) hingga malam dan tidak kembali ke rumah.
Tidak menemukan YS di malam itu, Minggus memutuskan bersama keluarga, masyarakat dusun (Raimetan trans) dan RT/RW bergegas ke rumah Kadus Raimetan Trans, Blasius Manek untuk memberitahukan perihal saudari mereka atas nama YS yang tidak masuk rumah sejak pagi.
Sesampainya di sana, Minggus bersama warga tidak mendapati Kadus. Ia sedang tidak di rumah. Mereka putuskan tetap menunggu Kadus untuk melaporkan kejadian ini agar sama-sama mencari solusi.
Setelah beberapa saat menunggu, Kadus pun datang, entah dari mana. Menurut cerita Minggus, Kadus datang membawa sebuah lampu senter dan senapan angin (mungkin baru pulang berburu, red).
Minggus bersama pihak yang datang menyampaikan tujuan kedatangan mereka malam itu. Usai menyampaikan, Kadus memanggil ketua BPD dan membisikkan kepadanya untuk menyampaikan kepada warga bahwa orang yang dicari ada di dalam sebuah kamar rumahnya.
Mengetahui itu, Minggus meminta ijin kepada Kadus untuk foto saudarinya YS, yang ternyata ada bersama pria yang berinisial LL. Kadus pun mengijinkannya dan Minggus masuk ke dalam kamar mengabadikan momen itu.
Setelah itu, Minggus menghubungi Babimpol Desa Babulu Selatan, Kaitano malam itu juga untuk menyelesaikan persolan tersebut. Namun Babimpol menyarankan agar persoalan diselesaikan besok harinya (6/3/2021) berhubung sudah tengah malam.
Pasca kejadian, Om kandung YS, Aloisius Lau bersama keluarga YS lainnya menghubungi suami YS atas nama Kamilus Kosat yang saat itu berada di perantauan.
Mengingat dalam rumah tangganya hadir orang ketiga, Kamilus pun memutuskan untuk pulang dari rantaun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kamilus tiba di Malaka pada Selasa, 9 Maret 2021 dan pada Jumat, 12 Maret 2021, Kamilus bersama Minggus dan keluarga menuju ke Raimetan Trans untuk menyelesaikan persoalan itu dan menindaklanjuti pernyataan yang sudah disepakati pada tanggal 6 Maret 2021 itu.
Dalam surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani YS dan LL serta saksi dari suku YS dan LL, RT/RW setempat, disebutkan bahwa YS dan LL menyatakan akan bertanggung jawab. Pihak Polisi dari Polsek setempat (Babimpol) desa Babulu Selatan juga turut menyaksikan.
Namun, pada tanggal 12 Maret 2021, LL dan YS tidak lagi mau bertanggung jawab. Anehnya lagi, LL malah menuntut balik Kamilus Kosat selaku suami YS untuk mengembalikan kerugian LL, karena LL mengatakan selama ini dia sudah menjaga YS.
Untuk diketahui, sejak kejadian, Jumat (5/3/2021), YS dan LL memilih tinggal bersama sebagai suami isteri di Alas Lalebun, Kecamatan Kobalima Timur.
Om Kandung YS juga menerangkan bahwa keponakannya YS dan menantunya Kamilus sudah sah Nikah secara Adat, disebut dengan “terang kampung sejak tahun 2017. Pernikahan adat inipun sudah diketahui pemerintah desa setempat.
Akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, suami YS berangkat merantau pada tahun 2019 atas dasar kesepakatan bersama YS dan keluarga besarnya.
Berdasarkan hal ini, karena tidak ada solusi saat penyelesaian secara adat, suami YS mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum. Sehingga pada Sabtu (20/3/2021) suami YS resmi mengadukan ke Polsek Kobalima.
Abilio Tefa, Kapolsek Kobalima ketika dikonfirmasi melalui telfon seluler mengatakan, pihaknya akan segera buatkan panggilan kepada para terlapor dalam waktu dekat. (GM/Tim)