
JAKARTA, GARDAMALAKA.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon (Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin) untuk seluruhnya dalam perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Sidang ketiga dengan agenda Pengucapan Putusan, terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 dengan nomor pokok perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 itu dilangsungkan hari ini, Kamis (18/3/2021) pukul 09:00 s.d 10:10 WIB, di gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta.
Dalam sidang tersebut dipastikan bahwa Mahkamah Kontitusi (MK) melalui amar putusannya, mengadili dalam pokok permohonan bahwa menolak permohonan Pemohon (Paket SBS-WT) untuk seluruhnya.
Sebelumnya, dalam salah poin pertimbangan disampaikan bahwa meskipun Mahkamah berwenang memeriksa permohonan Pemohon, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan, Pemohon memiliki kedudukan hukum, namun pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sehingga, disebutkan dalam salah satu poin konklusi bahwa pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, melalui amar putusan MK bahwa dalam eksepsi MK juga menolak eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Malaka) dan Pihak Terkait (Paket SN-KT).
Hal itupun dapat diketahui berdasarkan konklusi yang telah diucapkan sebelumnya bahwa eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Pemohon tidak dipertimbangkan.

Putusan MK tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh (masing-masing sebagai Anggota), pada Jumat (5/3/2021).
Sedangkan putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (18/3/2021), dan selesai diucapkan pada pukul 10:09 WIB (11:09 WITA) oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh (masing-masing sebagai Anggota).
Dalam sidang putusan tersebut kesembilan Hakim Konstitusi dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukum, Termohon/kuasa hukum, Pihak Terkait/kuasa hukum, serta Bawaslu Kabupaten Malaka/yang mewakili. (JL/Red)