
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Dua terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah di wilayah Desa Penfui Timur di kos-kosan yang beralamat di Tanah Merah Penfui Timur sekira pukul 21:00 WITA.
Penangkapan itu dilakukaan Polsek Kupang Tengah setelah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan di Polda NTT oleh Noldy, Rudy Cha Cevin, Galang Dan Bojes, sejak Jumat (19/2/2021) malam.
Pantauan tim media, Rabu (24/2/2021) malam massa dari Komunitas Rental Malaka menduduki Polsek Kupang Tengah.
Ketua Tim Travel Malaka, Arnoldus Seran ketika ditemui media di halaman polsek Kupang Tengah, mengatakan, sangat bersyukur dan terimakasih atas kerja keras pihak kepolisian yang sudah mengamankan kedua pelaku.
“Kita hanya ingin proses hukumnya berjalan lancar sesuai koridor hukum, dan seadil-adinya sama seperti apa yang kami rasakan sekarang,” kata Noldy.
Dirinya mengaku, pihaknya yang berjumlah 13 orang, di antaranya 12 sopir Mobil Toyota Avanza dan 1 sopir mobil Daihatsu Xenia merasa sangat dirugikan.
Pasalnya, uang sejumlah Rp. 37 juta raib, dan mobil mereka dijanjikan pelaku dipakai oleh orang konsultan dari PT. Naka untuk mengerjakan proyek.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Noldy hendak membayar angsuran mobil di Adira Finance.
Noldy menjelaskan, saat itu, Ade Moy, salah satu dari dua terduga pelaku, memintanya agar tidak dilakukan pembayaran dan membiarkan mobil ditahan sementara oleh Adira. Lantaran, angsuran mobil telah jatuh tempo.
Saran itu pun diikuti Noldy (Arnol), karena pelaku mengatakan Kepala Kantor Adira adalah (Kakak) iparnya, sehingga satu hari kemudian mobil sudah bisa diambil kembali.
Selang beberapa jam, Ade Moy pun meminta Arnol untuk mentransfer uang ke rekeningnya senilai Rp 5 juta untuk membayar angsuran mobil. Pelaku beralasan sudah berkoordinasi dengan kakak iparnya yang adalah Kepala Kantor Adira.
Saat Arnol tiba di kamar hotel, kedua pelaku sudah berada di kamarnya. Mereka pun meminta lagi uang senilai Rp 5 juta untuk melakukan pembayaran 2 (dua) bulan kredit yang tertunda.
“Katanya ini harus tambah lagi 5 juta. Semua itu kena Rp 10.198.000 untuk 2 bulan. Jadi saya telpon ke isteri di rumah di Malaka, tolong transfer dulu ke rekening ini, karena mobil kita besok mau diambil, kita mau tebus kembali,” kisah Arnol.
Namun, kata Arnol, isterinya hanya mentransfer Rp 3 juta. Selebihnya Arnol dibantu rekannya. Uang pun diberikan kepada kedua pelaku.
Tak hanya itu, keesokan hari, kedua pelaku berulah lagi dengan meminta uang pada Arnol senilai Rp 500.000 untuk digunakan sebagai pelicin bagi pihak bank agar mencairkan dana untuk biaya para sopir. Namun ketika keduanya kembali ke hotel tidak membawa uang.
Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus K. Feka, S.Sos yang ditemui media halaman Polsek kepada membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana di wilayah Desa Penfui Timur.
“Benar bahwa terjadi penangkapan pelaku dugaan tindak penggelapan di Penfui Timur sekitar pukul 21:00 WITA. Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan yang mana laporan polisinya ditangani Polda NTT,” ungkapnya.
Dipaparkannya, saat ini kedua pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan diburu Polda NTT dan korban.
“Tadi dalam perjalan ada informasi bahwa korban telah menemukan 2 orang pelaku. Jadi kami diminta tolong untuk segera turun ke TKP mengamankan yang bersangkutan karena pelaku tersebut disekap dalam kamar,” jelas Kapolsek Kupang Timur.
Tambahnya, untuk meminimalisir tindak pidana yang mungkin akan timbul, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan dua terduga pelaku atas nama Ademince Moy dan Muhamad Er Ali.
“Kita amankan, evakuasi dan bawa ke Polsek Kupang Tengah sambil membangun komunikasi dengan teman-teman Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk dijemput ke Polda dan menjalankan proses hukum yang belaku,” papar dia (GM/Red)