BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kades (Kepala Desa) Sikun, Yeremias Nahak diduga memaslukan sertifikat tanah dan menjadikan tanah milik masyarakat sebagai hak milik Pemerintah Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Informasi dan data yang dihimpun, pada tahun sebelumnya pemilik tanah menyerahkannya kepada pemerintah desa (Pemdes), di masa pemerintahan Eduardus Seran (Almarhum) untuk dipakai sementara waktu, dan bukan dijualbelikan.

Akan tetapi, belakangan Pemdes Sikun, di bawah pemerintahan Yeremias Nahak mengklaim tanah ini milik Pemdes dan membangun gedung serba guna di atas lahan milik warga tersebut.

Bahkan Pemerintah Desa Sikun membuat surat penyerahan tanah dan kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Ditemui media pada Minggu (14/2/2021), salah satu masyarakat pemilik tanah berinisial OB, menyampaikan bahwa saat ini Pemdes Sikun sedang membangun gedung serba guna.

Dirinya menegaskan, gedung serba guna yang dibangun oleh Pemerintah Desa Sikun di atas tanah milik masyarakat adalah cacat hukum. Pasalnya, Pemdes tidak punya hak dan kejelasan atas status tanah ini.

“Masyarakat menduga bahwa sertifikat yang dipegang oleh pemerintah Desa Sikun hanyalah sertifikat rekayasa yang dibuat oleh Kades untuk menghindari tuduhan perebutan tanah milik masyarakat,” tegas OB.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Desa memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah tersebut kepada para pemilik tanah.

“Setelah dibangun koordinasi terkait status tanah yang belum jelas ini, pemerintah Desa Sikun hanya menunjukkan sertifikat tanah fotocopy dengan isinya yang tidak jelas,” beber OB.

Tim media coba mengkonfirmasi Kades dan Sekdes Sikun melalui sambungan seluler. Namun keduanya, Yeremias Nahak (Kades Sikun) dan Damianus Bria (Sekdes) belum memberi tanggapan.

Tanah Masyarakat yang Akan Dibangunkan Gedung Serba Guna oleh Pemerintah Desa Sikun, Kabupaten Malaka (Foto: Ven)
Tanah Masyarakat yang Akan Dibangunkan Gedung Serba Guna oleh Pemerintah Desa Sikun, Kabupaten Malaka (Foto: Ven)

Tanah yang Dibangunkan Gedung Serba Guna adalah Hak Pakai

Desakan masyarakat kepada Kades Sikun, Yeremias Nahak semakin kuat. Masyarakat terus-menerus meminta membatalkan pembangunan gedung serba guna oleh Pemdes Sikun, lantaran tanah itu milik masyarakat yang berstatus hak pakai bukan hak milik Desa Sikun.

Sehingga, keesokan harinya, Senin (15/2/2021) tim media langsung mendatangi kediaman Kepala Desa, Yeremias Nahak, namun dirinya tak berhasil ditemui karena tidak sedang di rumah.

Wartawan akhirnya mengalihkan tujuan ke rumah salah satu ahli waris atas nama Martina Seuk Dinik.

Kepada media, Seuk Dinik mengisahkan bahwa setiap kali dirinya bersama keluarga membersihkan belukar di area tersebut, mereka ditegur untuk menghentikan aksi bersih-bersih itu.

Dinik menambahkan, pernah ada beberapa orang tua yang disuruh Kepala Desa Sikun datang menemui dirinya, menanyakan harga tanah jika harus dijual.

“Waktu itu, saya bilang 50 juta (rupiah), tapi bayar dua kali; intinya setiap pembayaran kita buat surat. Tapi mereka bilang terlalu mahal,” kisahnya.

Martina Seuk Dinik si ahli waris itu menambahkan, Kades bahkan berkali-kali menyuruh orang menemuinya perihal harga tanah itu.

“Bukan satu kali saja mereka datang tawar, tapi berkali-kali. Tapi tetap saya bilang ke mereka seperti hal yang sama, dan mereka pulang,” terangnya.

Di hari yang sama, Senin (15/2/2021) Sekdes Sikun, Damianus Bria yang ditemui wartawan mengaku kurang tahu-menahu perkembangan persoalan tanah itu.

“Kalau soal tanah itu, dari tahun 2009 sudah masalah; tapi sampai sekarang saya sendiri tidak tahu keputusan seperti apa,” ungkap Damianus seperti dilansir Media Berita Cendana, Senin (15/2).

Sekdes Damianus justru meminta wartawan untuk menanyakan lebih jelas perihal status tanah tersebut kepada Kades Sikun.

“Soal status tanah bersertifikat, karena beberapa hari lalu pemilik lahan itu dia ke kepala desa dan ambil sertifikat; dan sertifikatnya itu fotocopy. Jadi mungkin status tanah itu hak pakai atau hak milik oleh pemerintah desa; lebih jelasnya (tanya) di kepala desa,” ujar Sekdes Sikun.

Menurutnya, ahli waris atau pemilik lahan memang meminta pemerintah desa untuk membatalkan Pembangunan gedung serba guna di Desa Sikun oleh pemerintah Desa Sikun karena tanah milik masyarakat.

“Masyarakat juga meminta Pemdes untuk menunjukkan sertifikat asli yang sesuai fotocopy itu dan membatalkan sertifikat berstatus Hak Pakai, dan mengembalikan haknya kepada ahli waris,” pungkasnya. (Ven/Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here