Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Gakkumdu, Petrus Nahak Manek, S.P. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Gakkumdu, Petrus Nahak Manek, S.P. (Foto: Istimewa)

BETUN, GARDAMALAKA.COM – Money politics (politik uang) yang terjadi pada Pilkada Malaka 2020, yang dilakukan Yohanes Bria Klau (YBK) alias Bei Ulu, warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, yang disebut-sebut sebagai salah satu Tim Sukes SBS-WT, telah diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kamis (7/1/2021) lalu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, Hakim Anggota Sisera S. N. Nenohayfeto, dan Olyviarin Rosalinda Taopan tersebut, YBK dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 30 bulan atau 2,5 tahun penjara, dan denda Rp.250 juta subsidair 1 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan PN Atambua itu, pihak kuasa hukum YBK, Eduardus Nahak Bria, dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Hal itu ditandai dengan penyerahan memori banding, Rabu (13/1/2021) terhadap putusan PN Atambua nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Atb tertanggal 7 Januari 2021, yang diterima Panitera Muda Pidana PN Atambua, A.P Utami di Kantor PN Atambua.

Informasi yang dihimpun, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tinggi Kupang, dan diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, bahwa YBK terbukti bersalah pada tingkat banding, melalui Surat Putusan Nomor 18/PID/2020/PT KPG, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 112/Pid.Sus/2020/PN Atb tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Gakkumdu, Petrus Nahak Manek, S.P. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Gakkumdu, Petrus Nahak Manek, S.P. (Foto: Istimewa)

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus sebagai Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Petrus Nahak Manek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021) pukul 13:09 WITA membenarkan, kasus banding terkait kasus money politics (politik uang) yang dilakukan YBK itu sudah ada putusan PT Kupang.

”Ya, sudah ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, yaitu menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Atambua, yakni menjatuhkan pidana 30 bulan penjara dan denda Rp.250 juta kepada terdakwa YBK,” tulis Petrus Nahak Manek. (JL/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here