
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Hari Pers Nasional (HPN) 2021 diperingati serentak di seluruh pelosok tanah air. Berbagai kegiatan dilakukan, dan harapan disampaikan pegiat dan pemerhati pers sehubungan dengan peringatan HPN 2021 ini.
Advokat Yulianus Bria Nahak S.H., M.H juga tak ketinggalan, mengucapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Februari, serta menyampaikan harapan-harapannya, oleh karena Hari Pers Nasional menjadi momentum refleksi bagi semua pihak.
“Semoga keadilan selalu berpihak kepada yang benar, dan para jurnalis bisa dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PERS; juga bisa memberitakan apa (peristiwa, red) yang benar-benar terjadi kepada bangsa ini,” harap Advokat Yulianus, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, pers merupakan indikator perubahan untuk bangsa dan negara, sehingga produk tulisan yang diliput jurnalis harus benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Namun pada kenyataannya, papar Yulianus, sampai saat ini jurnalis sering dianiaya dan dikeroyok oleh orang-orang yang kurang memahami pekerjaan seorang jurnalis. Padahal, pasal 8 Undang-Undang tentang Pers sudah jelas diatur bahwa pekerjaan wartawan dilindungi Undang-Undang.
“Ketika peraturan pers ini dikaitkan dengan kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan media gardamalaka, Yohanes Seran Bria (Bojes), maka sangat miris performa penegak hukum di Indonesia ini khususnya Polda NTT yang menangani perkara ini.
“Karena dalam kasus tersebut sudah sangat jelas, pengeroyokan ini terjadi dan langsung disaksikan oleh polisi yang pada saat itu berada di TKP,” ujarnya.
Lanjutnya, kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Malaka. Saat itu, Polres Malaka telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, termasuk salah satunya seorang anggota DPRD Kabupaten Malaka yang terlibat langsung dan melakukan penggeroyokan ini.
Mirisnya, tambah Yulianus, setelah kasus ini dilimpahkan oleh Polres Malaka ke Polda NTT, pihak Polda mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini tanpa alasan yang mendasar.
“Sehingga kami mempertanyakan, ada apa di balik kasus ini. Apabila kasus ini tidak cukup bukti seharusnya penyidik Polda NTT menguraikan di dalam surat SP2HP secara jelas dan cermat,” tegas Advokat muda ini.
Pihaknya sebagai kuasa hukum Bojes berharap agar Penyidik Polda NTT berkerja secara profesional dan netral dalam menangani perkara.
“Karena keadilan harus ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan membeda-bedakan setiap orang yang melakukan suatu tindak kejahatan,” pungkasnya. (GM/Red)