BETUN, GARDAMALAKA.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Malaka mengungkapkan, proses penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek kepada Majelis Hakim Arief Hidayat, Senin (1/2/2021) dalam sidang kedua PHP Kada Malaka.

Petrus menegaskan, pada tahapan Sidang Pleno terbuka penetapan DPT turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka.

“Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang Ketua Bawaslu Malaka yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK, Senin (1/2)

Sebagaimana pernah dibacakan dalam sidang pertama, bahwa dalam pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 01 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin dalam programnya akan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila terpilih.

Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT).

Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus.

Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat.

Sebagai jawaban atau tanggapan atas dalil Pemohon, kepada Majelis Hakim Arief Hidayat yang didampingi Hakim Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Kuasa hukum KPU Budi Rahman, S.H., M.H menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.

“Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” tegas Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.

Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.

Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.

Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.

“Atas hal ini, termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” tegas Budi.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan 19/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan.

Untuk perkara yang dinyatakan dilanjutkan, akan diinformasikan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (Sb/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here