
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Fredinandus Rame, S.IP., M.Si dalam isi surat berita acara klarifikasi dengan nomor: DKPS.474/08/I/2021, yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, S.P. pada Sabtu (16/1/2021) menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Dalam konferensi pers pada hari Sabtu (16/1) malam, Petrus Nahak Manek menyampaikan bahwa inti dari isi surat berita acara klarifikasi adalah Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, cocok atau sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Resmi dari KPU Kabupaten Malaka.
Selanjutnya, ditemukan ketidakcocokan antara database Disdukcapil kabupaten Malaka dengan DPT yang diberikan oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH yang digunakan atau dipakai oleh Disdukcapil untuk melakukan sinkronisasi DPT dan database Dinas Kependudukan.
Dalam berita acara yang dibacakan ketua Bawaslu dalam konferensi pers itu bahwa, Kadis Dukcapil meminta permohonan maaf kepada KPU kabupaten Malaka karena pihaknya melakukan sinkronisasi data dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemberian Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH.
Berikut isi surat berita acara yang ditandatangani oleh Kadis Dukcapil kabupaten Malaka:
Berdasarkan hasil temuan, pengecekan dan pencermatan ulang dari DPT terhadap database Dispenduk Kabupaten Malaka maka saya Ferdinandus Rame, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka:
1. Membatalkan hasil sinkronisasi DPT yang diperoleh dari Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan database Dispenduk kabupaten Malaka tahun 2020.
2. Membatalkan surat pernyataan hasil sinkronisasi terkait pemilih yang ada dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam database kependudukan kabupaten Malaka-NTT tahun 2020 nomor surat: DKPS.474/214/XII/2020.
3. Saya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka menyampaikan permohonan maaf kepada KPU atas sinkronisasi data yang kami lakukan dengan menggunakan DPT pemberian Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, sehingga menemukan ketidakcocokan data dalam database kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malaka.
“Sebenarnya kami harus melakukan sinkronisasi dengan menggunakan DPT dari KPU Kabupaten Malaka,” ujar Ferdinadus Rame mengakhiri. (Red).