BETUN, GARDAMALAKA.COM – Advokat Gregorius Suri menyikapi perihal dibebastugaskannya pejabat eselon II dalam jabatan struktural pada Dinas BP4D Kabupaten Malaka yang dilakukan Pjs Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah terhadap Remigius Asa, S.H.

Menurut Gregorius Suri, S.H (Advokat dan Konsultan Hukum), hal ini dapat dinilai oleh publik maupun yang bersangkutan Remigius Asa, S.H, bahwa ada “eror in procedural, and abuse of power (penyalahgunaan wewenang)” karena segala tuduhan yang disematkan seorang Pjs kepada pejabat struktural (Kepala Dinas BP4D Kabupaten Malaka) ini sangat tidak mendasar.

“Ini melampaui ketentuan yang tertuang dalam Permendagri-RI nomor 01 Tahun 2018, yang mana seorang Pjs dilarang melakukan segala kewenganan seperti merotasi/mutasi jabatan kepada pejabat struktur karena Pjs hanyalah jabatan sementara yang sifatnya mengisi kekosongan jabatan untuk sementara waktu. Jika ingin melakukan mutasi/rotasi maka harus melalui rapat dan keputusan DPRD setempat,” jelas Gregorius.

Oleh karena itu, menurut Gregorius, wajar dan perlu Remigius Asa, S.H mencari keadilan atas hak dan jabatannya melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tambah Gregorius, jika semua tuduhan dan persangkaan yang dilakukan Pjs Bupati Malaka itu kepada Remigius Asa tidak terbukti maka wajib dan wajar perlu:

1.Pembatalan SK nonjob karena cacat Hukum (Gugur demi Hukum/batal demi Hukum);
2. Remigius Asa, S.H bisa bertindak melakukan Praperadilan Oknum Pjs Bupati Malaka untuk mengembalikan nama baik, entah materiil maupun imateriil. (Jes/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here