
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Perkumpulan wartawan online independen nusantara (PWOIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua Umumnya, Johanes Yoseph Henuk, S.Pd. mengomentari kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com yang sudah lama mengendap di Polda NTT.
“Sudah satu tahun kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka.com mengendap di Polda NTT”, demikian ditegaskan Ketua PWOIN NTT ini di hadapan awak media, Kamis (7/1/2021) di kediamannya.
Dipaparkannya, akhir-akhir ini sudah tak ada kabar, setelah kasus pengeroyokan wartawan itu dilimpahkan oleh Polres Malaka ke Polda NTT.
“Pada hal para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan”, tegas Henuk.
Sebagai Ketua PWOIN NTT, Henuk mengaku bahwa dirinya harus memastikan semua wartawan online di NTT diberi perlindungan sebagaimana perintah undang-undang.
“Dalam kasus ini, apabila Polda tidak bisa menuntaskannya maka semua bukti dan Wartawan Malaka korban pengeroyokan akan dibawa untuk melapor langsung ke Mabes Polri,” paparnya.
Henuk juga menagih janji Kapolda NTT saat bersama sejumlah awak media di Malaka beberapa waktu lalu bahwa hukum tidak tebang pilih.
“Apakah profesi seorang wartawan sangat rendah di mata hukum di negara ini sehingga kasus pengeroyokan terhadap wartawan tidak dapat diproses? Kami juga manusia pak Kapolda, kami juga garda terdepan di Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga tolonglah, berikan keadilan hukum itu”, pintanya.
Lanjut Henuk, kalau benar hukum tidak tebang pilih maka segera melanjutkan proses penanganan penyelidikan agar para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dirinya sangat menyesal dengan proses kasus kekerasan terhadap wartawan Malaka, yang hingga kini tidak tuntas dan mengendap di Polda NTT.
“Jurnalis adalah profesi yang dilindungi UU, baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi narasumber. Tetapi tetap saja jurnalis masih dihadang oleh para penguasa dan preman,” katanya mengakhiri. (Tim/Red)
[…] GARDAMALAKA.COM – Terkait perkembangan kasus pengeroyokan wartawan di Malaka pada Kamis (15/10/2020) silam, yang menyeret 3 (tiga) orang tersangka, Kuasa Hukum korban […]