BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kasus politik uang (money politic) yang diduga dilakukan Tim Sukses (Timses) pasangan calon bupati dan wakil bupati, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin akhirnya naik persidangan.

Sidang perdana perkara dugaan politik uang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/1/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Minggu (1/1/2020) malam, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berdasarkan surat panggilan saksi bernomor B-1921/N.3.13/Euh.2/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Malaka dengan perihal bantuan pemanggilan kepada 5 orang saksi yang diminta Jhon M. Purba, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu.

Terdakwa Yohanes Bria Seran (YBS), Warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman disangkakan terkait pemberian sejumlah uang untuk pelapor agar memilih pasangan calon nomor urut 2, Paket SBS-WT. Kasus tersebut terjadi menjelang hari pemungutan suara Pilkada Malaka.

Pelapor, Herman Klau saat ditemui wartawan sebelumnya mengatakan, peristiwa itu bermula saat terlapor YBS mendatangi rumahnya di Desa Leunklot Kecamatan Weliman.

Terlapor membawa uang Rp 1.500.000,- dan diberikan kepada Herman bersama dua anggota keluarganya, masing-masing mendapat Rp 500. 000,-.

Herman menuturkan, ajakan YB ditolak, tapi herannya saat diperiksa, yang bersangkutan menghadirkan saksi lain untuk membela diri.

Padahal faktanya, yang bersangkutan saat menyerahkan uang datang seorang diri sebagaimana terekam dalam video yang merekam secara jelas.

”Uang itu dikasih untuk bayar saya supaya coblos. Tapi saya tolak karena harga diri saya bukan dengan uang,” ujar Herman.

Tak puas dengan sikap YBS, Herman kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya ke Kantor Bawaslu. Saat melapor, Herman menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video rekaman dan bukti fisik uang.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek yang dikonfirmasi Kamis (17/12/2020) pagi, menjelaskan, saksi terlapor atas nama YBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang.

Status YBS berubah menjadi tersangka setelah Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan para saksi baik pelapor maupun terlapor.

“Saksi semua sudah diperiksa. Alat bukti sudah cukup kuat. Sehingga terlapor YBS ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dikatakan, atas penetapan tersangka, Gakkumdu sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perkembangan lebih lanjut tentunya menunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Piter menjelaskan, dalam keterangan para saksi, tersangka YBS diduga terlibat politik uang dengan memberikan sejumlah uang untuk mengarahkan pelapor agar memilih Paslon nomor urut 2, Paket SBS-WT. (Sb/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here