
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kepala Desa (Kades) Fafoe Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka, Yoseph Seran mencoret 35 warga penerima manfaat dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 35 warga tersebut dicoret tanpa alasan jelas, tanpa juga melalui musayawarah desa (musdes) sebelumnya.
Padahal diketahui, pemerintah (pusat) memutuskan untuk memberikan BLT kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).
Syarat penerima BLT tersebut adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Penerima BLT ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Akan tetapi Fakta di Desa Fafoe sangat bertolak belakang dengan ketentuan Menteri Desa PDTT.
Hasil penelusuran tim media, jadwal penerimaan BLT tahap terakhir 2020 oleh masyarakat Desa Fafoe adalah pada hari Kamis (31/12/2020), dengan uang senilai Rp 900.000/KK dari tiga tahapan.
Namun saat itu, sejumlah 35 KK penerima manfaat dicoret dan tidak diterimakan BLT oleh Kades Yoseph Seran. Diketahui, tanpa melalui musdes.
Dengan demikian, ada sejumlah Rp 31.500.000 tidak disalurkan pada hari itu.
Salah satu masyarakat penerima manfaat tahap terakhir, berinisial RY, saat ditemui tim media, Kamis (31/12/2020) membenarkan bahwa ada sebanyak 35 KK di Desa Fafoe yang dicoret Kades tanpa alasan mendasar dan tidak melalui musdes bersama.
“Alasannya untuk membayar kembali apa (biaya, red) yang sudah dikeluarkan dalam pembelian masker dan alat lain dalam pencegahan covid-19; juga pembangunan jalan,” tutur RY menirukan alasan yang disampaikan Kades Fafoe kepada masyarakat penerima BLT.
Dikisahkan RY, alasan tersebut disampaikan Kades Fafoe, Yoseph Seran kepada masayakat yang dicoret pada saat masyarakat lain sedang diterimakan BLT di Kantor Desa.
“Yang pertama kekurangan Dana, juga dana dikeluarkan untuk pembelian material dalam pembangunan Desa Fafoe, dan sebagian dana digunakan belanja masker”, jelas Kades Fafoe kepada masyarakat yang namanya dicoret.
Untuk itu, lanjut Kades Yoseph Seran, bagi KK yang di dalam rumah lebih dari dua KK harus dikeluarkan satu KK sehingga kemudian mencapai sebanyak 35 KK.
Anehnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kades menjelaskan dicoretnya ke-35 masyarakat penerima manfaat itu karena adanya kegiatan fisik yang dilakukan sebelum perintah lanjutan untuk membayarkan BLT tahap 7, 8 dan 9 Covid-19.
“Secara garis besarnya, pelaksanaan kegiatan membangun jalan adalah kebutuhan masyarakat, terjadi sebelum instruksi lanjutan (pembayaran BLT),” pungkas Kades Fafoe. (Tim/Red)