
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak bersama kuasa hukum mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (20/11/2020) malam.
Kehadirannya untuk melaporkan sejumlah oknum yang menghalangi tugas KPU pada saat memonitoring kegiatan kampanye di Desa Weoe Kecamatan Wewiku pada Jumat (13/11) pekan lalu.
Kuasa Hukum KPU Malaka, Melkianus Conterius Seran, S.H mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum KPU mengambil tindakan hukum. Alasannya ada pihak lain yang berupaya menghambat tugas dan wewenang penyelenggara pada saat monitoring kampanye Pilkada.
Melkianus melanjutkan, kedatangan di Gakkumdu untuk melakukan pengaduan terkait dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum tertentu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu sangat merugikan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Kami meminta agar cepat memproses oknum-oknum yang sengaja menghalangi tugas penyelenggara,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 198 huruf a, “setiap orang yang melakukan kekerasan atau melakukan upaya menghalangi tugas penyelenggara dikategori sebagai pelanggaran pidana”.
Melkianus menilai laporan dari oknum lain terhadap kliennya itu sebagai pengalihan isu dan tidak mendasar.
Menurutnya, berbicara hukum bukan berbicara ‘katanya’ tetapi bicara fakta. Sehingga informasi yang beredar dinilai sebagai pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Bicara hukum itu bukan ‘katanya’ tetapi faktanya apa? Kalau kita bicara faktanya, kalau mereka bicara katanya,” tandas Melkianus yang biasa disapa Guntur.
Melkianus membeberkan, setelah melakukan kajian hukum berdasar bukti-bukti dan tindakan yang dilakukan, hal tersebut masuk tindakan pidana. Sehingga perlu diproses untuk keadilan dan kepastian hukum.
Sementara, Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak menuturkan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum yang bertindak keliru menghalangi tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Bahkan laporan yang dilakukan sebagai pengalihan isu.
“Itu tugas melekat KPU. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 860 itu wajib monitoring, melaporkan pelaksanaan kampanye, dan saat itu saya mendampingi PPS. Saya hadir juga bawa surat tugas,” sebutnya.
Makarius juga menepis tudingan isu bahwa dirinya hadir di kampanye membawa massa.
“Itu tidak benar. Itu pemfitnahan dan pencemaran nama baik,” kata dia.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas penyelenggara tidak pernah memihak pada satu paslon saja. Monitoring kampanye ini dilakukan serupa untuk semua paslon.
“Jadi isu bahwa saya muat massa dari salah satu paslon itu tidak benar. Itu pemfitnahan karena yang ada dalam mobil itu PPS Desa Weoe dan Desa Weulun, dan itu penyelenggara dan tugasnya melekat,” jelas Makarius.
Menurut Makarius, laporan masyarakat itu hak masyarakat tetapi perlu dibuktikan nanti agar tidak ada asumsi yang berlebihan.
Ia berharap laporan ke Gakkumdu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya juga sudah sampaikan di Provinsi, dan KPU NTT mendukung penuh KPU Malaka agar kasus ini diselesaikan secara tuntas sesuai prosedur hukum,”ujar Ketua KPU Malaka.
Untuk diketahui, Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak melaporkan SAB dan AK warga Kecamatan Weoe karena mengancam dan menyerang fasilitas negara yang dikendarainya.
Usai kejadian pada 13 November 2020, dirinya bersama anggota PPS yang hadir di lokasi kampanye membuat laporan malam hari itu di Satreskrim Polres Malaka. (Tim/Red)